Skip to main content

Category : Tag: Telat


Ini Denda Telat Lapor SPT Pajak

 Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak memberlakukan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Namun, akan ada denda bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT PPh baik Orang Pribadi dan Badan.