Larangan Tempat Billiard di Tuban Jualan Miras
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) menyatakan, bagi penyedia atau pengelola tempat olahraga billiard tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).