Sejumlah Proyek di Tuban Molor, DPRD Kritik Pemkab Kurang Perencanaan
Tahun 2023 tinggal sehari, akan tetapi beberapa proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Tuban masih belum selesai juga.
Tahun 2023 tinggal sehari, akan tetapi beberapa proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Tuban masih belum selesai juga.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan bahwa hujan berpetir mengguyur Kabupaten Tuban, Jumat (30/12/2022). Hal tersebut disampaikan BMKG di situs cuacatuban.info.
Ketua National Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Tuban, Setiawan Gema Budi meminta Pekan Paralimpik Kabupaten (Peparkab) dapat diadakan bersamaan dengan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Tuban.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan tinggi gelombang di Perairan Tuban-Lamongan setinggi 2,5 - 4 meter pada Kamis (29/12/2022). Peringatan tersebut berlaku mulai hari ini sampai 3 Januari 2023 pukul 07.00 Wib mendatang.
Badan Meteorogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Tuban, memprediksi jika potensi cuaca ektrem yang terjadi beberapa hari terakhir ini, akan terus berlangsung hingga pergantian tahun atau sepekan ke depan.
Pada saat musim penghujan datang, agaknya masyarakat harus lebih waspada terhadap ancaman bencana alam, yang bisa datang sewaktu-waktu.
Sebuah pabrik wingko di Dusun Pencol Desa/Kecamatan Widang terbakar pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 22.37 Wib.
Akhirnya Pemerintah Kabupaten Tuban (Pemkab) buka suara terkait bonus yang di pertanyakan atlit National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Tuban yang berhasil memboyong 10 medali dalam Kejuaraan Paralympic Provinsi (Keparprov).
Mayoritas pekerja di Kabupaten Tuban masih mendominasi sektor pertanian. Namun secara kontribusi, sektor pertanian terhadap PDRB Kabupaten Tuban masih kecil. Pada sektor itulah letak terbesar kemiskinan di Kabupaten Tuban.
Para pengusaha kini tak bisa sembarangan memberikan upah kepada pekerjanya. Sanksi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban, bagi pengusaha yang membayar upah kurang dari UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim.