Prakiraan Cuaca dan Gelombang di Perairan Tuban - Lamongan Hari Ini
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan prakiraan cuaca dan gelombang di perairan Tuban - Lamongan untuk hari ini, Minggu, 21 April 2024.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan prakiraan cuaca dan gelombang di perairan Tuban - Lamongan untuk hari ini, Minggu, 21 April 2024.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim Perak Surabaya telah merilis prakiraan ketinggian gelombang selama 5 hari ke depan, mulai dari tanggal 14 hingga 18 April 2024.
BMKG Stasiun Meteorologi Juanda mengeluarkan peringatan cuaca untuk sebagian wilayah Jawa Timur. Dari data yang diterima, Tuban diprediksi akan mengalami hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang sesaat pada tanggal 09 April 2024 dini hari.
Berzikir dan membaca doa setelah salat Duha adalah amalan yang dianjurkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Salat Duha sendiri merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.
Parkir secara semrawut, warga keluhkan truk milik PT. Semen Indonesia Logistik (Silog) yang berada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dapat bahayakan pengendara lain, Sabtu (24/2/2024).
Bagaimana hukum parkir mobil di jalan depan rumah? Hal ini jamak kita temui di daerah perkotaan, misalnya DKI Jakarta. Penyebabnya adalah tidak ada ruang garasi, para pemilik rumah menggunakan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir mobil.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, mulai memberlakukan layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR gratis sejak awal Januari 2024 lalu.
Pada awal tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, mulai memberlakukan uji KIR gratis bagi masyarakat
Masyarakat di Kabupaten Tuban yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji, patut berbahagia. Pasalnya, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan uji kendaraan bermotor atau KIR, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya alias gratis.
Setiap muslim yang memiliki hajat dapat diusahakan dengan ikhtiar-ikhtiar yang sesuai dengan syariat dan telah dicontohkan sejak zaman para sahabat terdahulu.