Jaksa Tuban Jadi Kawan di 53 Sekolah
Terhitung bulan Januari hingga akhir Maret 2024, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan kunjungan ke 53 sekolah di wilayah hukumnya, terdiri dari 42 SD dan 11 SMA/SMK.
Terhitung bulan Januari hingga akhir Maret 2024, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan kunjungan ke 53 sekolah di wilayah hukumnya, terdiri dari 42 SD dan 11 SMA/SMK.
Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.
Armen menuturkan selain memintai keterangan dari beberapa pihak, Kejari Tuban juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan BUMD RSM. Hasilnya ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan BUMD RSM.
Setelah 40 orang dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati dan wakil Bupati Tuban. Update terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, menaikan dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) menjadi penyidikan, Senin (13/11/2023).
Sebelum akhir tahun 2023, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tuban tahun anggaran 2021. Salah satu upayanya menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) di Jalan Mastrip pada 19 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban, Armen Wijaya memiliki target kasus dugaan korupsi Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) bisa kelar di akhir 2023.
Instansi pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan, Kejaksaan RI kembali membuka seleksi CPNS Kejaksaan RI per tanggal 17 September 2023 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2023.
Usai memeriksa 50 orang lebih, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) naik level ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Armen Wijaya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan oleh tim penyelidik telah menemukan adanya mens rea, atau perbuatan melawan hukum.
Terduga kasus korupsi APBDes Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu (3/5/2023) lalu. Gugatan perkara yang dilayangkan yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka Kades Bunut. Namun, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Kades Bunut itu diputus oleh pihak pengadilan batal, sebab dari pihak termohon yang hadir tidak memiliki kelengkapan legal standing.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungannya.