
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban menangkap seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Baitur Rohmat, Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Pelaku diketahui berinisial IWR , warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Ia ditangkap pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, di depan sebuah warung kopi di Desa Tlanak, Kedungpring, Lamongan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada Kamis, 12 Juni 2025, atas kasus pencurian yang terjadi tiga hari sebelumnya di lingkungan masjid. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela masjid dan kotak amal menggunakan alat berupa mata tatah. Ia memanfaatkan situasi masjid yang sepi saat dini hari,” ujar AKP Dimas kepada blokTuban.com, Selasa (17/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor, satu batang mata tatah, sisa uang hasil pencurian sebesar Rp385 ribu, serta sejumlah pakaian dan aksesori yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Pelaku yang masih berstatus pelajar SLTP tersebut mengakui telah mencuri uang sebesar Rp2.675.000 dari kotak amal di Masjid Baitur Rohmat. Uang hasil pencurian digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, rokok, bensin, dan karaoke.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa IWR telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda dalam lima bulan terakhir, baik di wilayah Tuban maupun Lamongan.
Beberapa masjid yang pernah menjadi sasaran pelaku antara lain Masjid Al-Falah di Tuban, Masjid di Kedungpring Lamongan, Mushola di Desa Compreng, Masjid di Desa Jarorejo Kecamatan Kerek, serta kotak amal di makam sekitar Pondok Langitan.
“Modusnya selalu sama. Ia membawa alat mata tatah dan beraksi dini hari. Di salah satu kasus, pelaku sempat tertangkap warga namun dibebaskan setelah mengembalikan uang hasil curian,” ungkap AKP Dimas.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian menyatakan tetap menerapkan prosedur khusus mengingat pelaku merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan masih di bawah umur. Proses hukum akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
[Al/Rof]