Komunitas Tuban
Rela Iuran Demi Mewujudkan Skatepark
Komunitas skateboard BGL SK8 atau dikenal dengan nama Big Gold memang penuh perjuangan untuk tetap menunjukkan eksistensinya di tengah banyaknya komunitas yang ada di Kabupaten Tuban.
Komunitas skateboard BGL SK8 atau dikenal dengan nama Big Gold memang penuh perjuangan untuk tetap menunjukkan eksistensinya di tengah banyaknya komunitas yang ada di Kabupaten Tuban.
BGL SK8 atau dikenal dengan nama Big Gold adalah sebuah komunitas Skateboard yang berada di Kabupaten Tuban. Berdiri sejak 2007 silam, komunitas ini mampu bertahan hingga sekarang. Jumlah anggotanya pun bisa dibilang tidak sedikit, dengan banyak kesamaan satu sama lain, para Skateboarder ini masih tetap eksis sampai saat ini.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai koordinator Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Tuban, menegaskan tidak tahu menahu penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) disalurkan.
Pergaulan bebas yang di lakukan para remaja kerap kali kebablasan hingga berakhir hamil di luar nikah. Permasalahan tersebut tentu kini menjadi prioritas Pengadilan Agama (PA) Tuban untuk mengeluarkan Dispensasi kawin (Diska) bagi pasangan yang belum cukup umur.
Satpol PP Kabupaten Tuban kembali menggelar razia penyakit masyarakat, para pekerja seks komersial (PSK), Kamis (13/10/16) malam.<br /><br />Razia yang digelar di lokalisasi di daerah perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah itu membuahkan hasil, dengan ditangkapnya dua orang perempuan.
<div>Mencuatnya kabar tentang penarikan biaya berobat pasien miskin di tiap-tiap Puskesmas kecamatan ditepis oleh Kepala Dinas Kesehatan Tuban. Pasalnya, pasien miskin sudah digratiskan biaya berobat karena telah ditanggung oleh APBD Kabupaten.</div>
Keberadaan Puskesmas Kerek yang telah resmi berpindah di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban sejak April 2016 lalu. Meninggalkan sebuah pertanyaan di kalangan masyarakat umum.
Dispensasi Nikah (Diska) agar bisa melangsungkan pernikahan di usia dini tampaknya di Kecamatan Singgahan cukup minim. Selama sembilan bulan di tahun 2016, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban mendapat 2 pengajuan Diska. Yaitu terjadi pada bulan Maret lalu.
Jika pasien tidak mampu tengah dirawat inap di Puskesmas dan akan dirujuk ke Rumah Sakit dengan menggunakan ambulan dan dimintai biaya transportasi, maka pasien berhak untuk tidak memberi biaya tersebut alias menolak.
Puskesmas Bulu mengakui jika ada pengenaan biaya transportasi ambulan bagi pasien yang akan dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.R.Koesma Tuban. Kendati demikian, tidak menjadi keharusan bagi pasien untuk membayar.