#blokTubanTV
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Pengerjaan proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Tuban baru mencapai 20 persen. Capaian tersebut diungkap Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat Inpeksi Mendadak (Sidak) pada Kamis (6/8/2020) siang.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mendapatkan aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang tanah urug ilegal.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mendapatkan aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang tanah urug tanpa izin alias ilegal.
Presiden RI Joko Widodo menyatakan mendukung dan setuju untuk memperkuat pendidikan Islam di Indonesia melalui percepatan peningkatan status 9 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Negeri Islam (UIN). Demikian disampaikan Presiden dalam rapat konsultasi dengan jajaran Pimpinan DPD RI, Jumat (19/6/2020) pagi di Istana Bogor.
Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi public dilakukan berupa kewajiban menerapkan 50-70% okupansi penumpang, penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan.
Pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Dari segi komukasi publik, informasi dan kebijakan yang disampaikan pemerintah bertujuan agar seluruh warga menerapkan kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan. Kerja-kerja terukur pemerintah dalam menangani covid-19 ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam menangani pandemi.
Di tengah pandemi Covid-19 Pengadilan Negeri (PN) Tuban melaksanakan sidang perkara pidana dengan online. Penerapan sidang online dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tersebut sudah dilaksanakan sejak April lalu.
Kasus prostitusi online di Media Sosial (Medsos) Twitter, seorang suami menjual istrinya sendiri telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada 28 Mei 2020 lalu.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban, sepakat untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden RI melalui Pengurus Pusat (PP) PPDI agar Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak dihapus.