Presiden Teken PP THR dan Gaji 13 ASN
Kabar gembira menghampiri kalangan Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, siang hari ini, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.