Ketika Skripsi Menjaga Lingkungan
Rambutnya putih. Berjenggot putih lebat tanpa kumis. Ekspresi wajahnya datar dan cenderung serius. Apalagi ketika menjelaskan formulasi pupuk organik, nada bicaranya tegas. Namanya Skripsi.
Rambutnya putih. Berjenggot putih lebat tanpa kumis. Ekspresi wajahnya datar dan cenderung serius. Apalagi ketika menjelaskan formulasi pupuk organik, nada bicaranya tegas. Namanya Skripsi.
blokTuban.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua lansia di Tuban menarik perhatian banyak warga. Seharusnya, di masa usia lanjut, seseorang bisa menikmati ketenangan dan kebahagiaan. Namun, konflik emosional seperti rasa cemburu yang tidak tersalurkan dengan sehat justru memicu tragedi berdarah.
blokTuban.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Bukan karena prestasi jeblok, melainkan karena dugaan praktik korupsi yang membelit program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
blokTuban.com – Suasana Kantor Desa Bunut, Kecamatan Widang, Jumat (8/8/2025) siang, mendadak tegang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban datang bukan untuk silaturahmi, melainkan membawa surat perintah penggeledahan yang bisa membuat jantung siapa pun berdegup kencang.
Reporter: Mochamad Nur Rofiq blokTuban.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bergerak ke Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Langkah itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022–2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biopori tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka tersebut adalah YA, WS, dan HG.
Vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban akhirnya dibacakan. Namun, publik dikejutkan dengan putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disuruh belajar jawabnya ‘iya’... tapi 15 menit kemudian masih scroll TikTok.”
blokTuban.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang menyeret dua terdakwa, Hadi Karyono bin Soeoto Soemodinoto dan Agus Amin Jaya, bin Sahari, resmi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Rabu (12/3/2025).