Pemilu 2019
KPU Tuban Kembali Terima Satu Kontainer Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban kembali menerima pengiriman surat suara pemilu 2019, sebanyak satu kontener. Selasa, (19/3/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban kembali menerima pengiriman surat suara pemilu 2019, sebanyak satu kontener. Selasa, (19/3/2019).
Pemilihan Umum (Pemilu) kurang 30 hari lagi, namun di Kabupaten Tuban baru 3 jenis surat suara yang baru dilipat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim mencatat ada sebanyak 17 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 di wilayah Jawa Timur. Data WNA yang masukdalam DPT itu diperoleh berdasarkan hasil temuan dari Bawaslu Provinsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban kembali menerima pengiriman sebanyak dua kontainer surat suara Pemilu 2019, Senin (4/3/2019) malam.
Kabupaten Tuban, Jawa Timur saat ini baru menerima surat suara Pemilu sebanyak dua kontainer di akhir Februari 2019. Padahal pesta demokrasi 2019 kurang 49 hari lagi hingga 17 April mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan pelipatan surat suara Pemilu tahun 2019. Pelipatan surat suara dilakukan di Gudang logistik KPU Tuban Jalan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (26/2/2019).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, hingga saat ini sudah menerima 6.240 ribu eksempelar surat suara pemilu 2019.
Perakitan kotak suara untuk pesata demokrasi bulan April mendatang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban sudah hampir selesai.
KPUD Kabupaten Tuban sosialisasi pemilu 2019 di lapas Tuban. Tujuannya untuk memberikan infomasi pencoblosan seretak pada 17 April 2019 pemilih di Pemilu tahun ini perlu kejelian yang ekstra sebab terdapat 5 surat suara yang harus dicoblos warga binaan lapas. Rencananya KPUD juga akan melakukan simulasi di setiap blok lapas secara intensif dengan tujuan, agar tidak menimbulkan kebingunan saat proses pencoblosan di dalam lapas tuban akan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban meminta masyarakat segara mengurus surat pindah pemilih (A5-KPU) jika memerlukan. Sebab proses pengurusan ke KPU Tuban paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara digelar.