Skip to main content

Category : Tag: Disdukcapil


e-KTP Rusak, Apakah Bisa Diganti?

Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) merupakan program terbaru dari pemerintah, di mana pengolahan data atau identitas penduduk secara keseluruhan dapat terkomputerisasi. Dari segi tampilan memang mirip dengan jenis KTP Nasional, akan tetapi mempunyai bentuk fisik yang berbeda. Hal ini dikarenakan bahan pembuatan yang digunakan untuk membuat KTP Nasional dan e-KTP berbeda.

Hingga Kini, 37.000 Warga Lakukan Perekaman e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus didatangi warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Setidaknya, puluhan ribu warga telah mengurus dokumen identitas diri tersebut.

Antrean Administrasi Kependudukan Membludak

Suasana sesak penuh kerumunan terjadi di ruang pelayanan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rabu (17/5/2017).

Surat Pengganti KTP-EL Berlaku Enam Bulan

 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan surat keterangan pengganti KTP-EL berlaku enam bulan terhitung sejak diterbitkan.

Dukcapil Siap Layani Perekaman e-KTP di Desa

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban siap melayani perekaman e-KTP di desa. Perekaman ditujukan guna melancarkan proses pembuatan data diri bagi masyarakat, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran.

60.000 Lebih Penduduk Tuban Belum Miliki e-KTP

Penduduk Kabupaten Tuban yang dinyatakan belum memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) mencapai 60.000 lebih hingga saat ini. Penduduk yang wajib memiliki e-KTP di Tuban tercatat ada 1.005.224. Terdapat perubahan signifikan angka pemohon pembuatan e-KTP. Pada awal 2016 lalu tercatat 148.000 lebih penduduk yang belum mengantongi e-KTP.