93 Desa di Tuban Terima ADD Rp18,3 M
Awal tahun 2020, sebanyak 93 desa di Kabupaten Tuban menerima Alokasi Dana Desa (ADD) Rp18,3 miliar yang bersumber dari APBD.
Awal tahun 2020, sebanyak 93 desa di Kabupaten Tuban menerima Alokasi Dana Desa (ADD) Rp18,3 miliar yang bersumber dari APBD.
Pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Tuban terancam tidak tepat waktu. Pasalnya, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur terkait segala regulasi pencairan DD belum ada.
Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menangani empat perkara tindak pidana korupsi. Dari empat perkara tersebut, tiga diantaranya merupakan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh pejabat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Budi Wiyana mengatakan, pengelolaan dana desa harusnya dipakai untuk kemandirian desa, dan menyejahterakan masyarakat. Untuk itu perlu prioritas program, dan visi misi Kepala Desa (Kades) yang bersinergi dengan program pemerintah.
Sebanyak 311 desa yang ada di wilayah Kabupaten Tuban hingga Minggu (10/11/2019) kemarin telah mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2019.
Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban tahun 2020 ditandatangani Bupati dan Ketua KPU Tuban sebesar Rp54 miliar, pada Minggu (29/10/2019) kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan sosialisasi perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban tahun 2020 kepada stakeholder.
Sebanyak 114 desa di Kabupaten Tuban, hingga awal Oktober 2019 ini belum mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua. Padahal, pengajuan pencairan ADD tahap kedua tersebut dimulai sejak bulan Juli 2019 lalu.
Komisi A DPRD Kabupaten Tuban memfasilitasi warga Dusun Tapen Desa Sidoharjo Kecamatan Senori, Tuban untuk hearing dengan PT. Bahtera Abadi Gas (PT. BAG).
Selain minyak bumi, Kabupaten Tuban, Jawa Timur juga menerima Dana Bagi Hasil Gas Bumi. Dana dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu tersebut, dicairkan per triwulan sekali setiap tahunnya.