NU Akan Gelar Bahtsul Masail
PC NU Kabupaten Tuban akan menggelar bahtsul masail NU tingkat kabupaten. Acara akan membahas hukum beberapa hal yang sangat penting bagi umat.
PC NU Kabupaten Tuban akan menggelar bahtsul masail NU tingkat kabupaten. Acara akan membahas hukum beberapa hal yang sangat penting bagi umat.
Anda mungkin berpikir bahwa bayi yang tidur dengan bantal akan mengalami saat tidur yang lebih nyenyak. Namun, bayi yang tidur menggunakan bantal sangat berisiko menimbulkan kematian mendadak.
Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan yang terdiri dari empat dusun, yakni Dusun Krajan, Genengan, Ndawung dan Alastuwo terdapat kurang lebih 15 hektare persawahan ditanami buah bengkoang.
Menanggaapi isu perpanjangan kontrak pendamping desa, Menteri Desa melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid mengungkapkan, bahwa untuk perpanjangan kotrak pendamping desa harus melalui tes terlebih dahulu.
Dalam Konferensi Cabang ke 18 Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda PC GP ANSOR Kabupaten Tuban, Sabtu (16/4/2016), dihadiri Direktur Jendaral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid.
Ujut (27), warga Dusun Sidorejo, Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya menabrak sebatang pohon di pinggir jalan desa setempat, Sabtu (16/4/2016).
Pekerjaan sebagai penggali bonsai tampaknya mulai bergeliat kembali. Pasca redupnya pamor batu akik, mereka mulai mendapat pesanan dari pecinta bonsai.
Konferensi Cabang (Konfercab) Ke XVII Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda ANSOR Kabupaten Tuban resmi dibuka, Sabtu (16/4/2016). Konferensi yang bertajuk 'Gerakan Kaderisasi Bela Negara Demi Kemakmuran Desa' kali ini berlangsung di pendopo Kridha Manunggal Kabupaten Tuban.
Masyarakat Bangilan dan sekitarnya pasti tidak asing dengan sendang beji, yang terletak di Dusun Tanggung, RT 03/RW 04, Desa Kedungjambangan, Kabupaten Tuban. Letaknya berada di sebelah utara jalan raya Bojonegoro-Jatirogo. Tepatnya masuk ke utara sekitar 500 meter, dengan memasuki gang yang di apit 2 gapura bambu runcing.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan Pra Peradilan Ahmad Bonemo, kepada penyidik Polres Tuban, pada Selasa (12/4/2016) kemarin. Dengan begitu, langkah penyidik dari Polres Tuban untuk menetapkan status tersangka kepada pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.