Mobil Pengangkut Cabai Terguling, Sopir Meninggal Dunia
Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) kembali terjadi di jalur Provinsi, Bojonegoro-Jatirogo. Akibat dari kecelakaan tunggal ini, satu orang meninggal dunia karena luka serius.
Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) kembali terjadi di jalur Provinsi, Bojonegoro-Jatirogo. Akibat dari kecelakaan tunggal ini, satu orang meninggal dunia karena luka serius.
Gelombang besar di Desa Pabeyan dan Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban tak hanya membuat belasan perahu tenggelam. Namun juga mengakibatkan satu nelayan meninggal dunia.
Gelombang tinggi menerjang perairan laut utara Kabupaten Tuban. Belasan perahu milik nelayan dari Desa Pabean dan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo, terbalik dan tenggelam di kawasan setempat pagi ini, Kamis (11/1/2018).
Selain wisata alam pemandangan desa yang menakjubkan, Desa Gununganyar, Kecamatan Soko juga memiliki tempat belajar berbahasa yang sering disebut Pondok Bahasa Seribudua, Rabu (10/1/2018).
Musim panenan padi pada lahan pertanian padi milik petani di Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel semakin parah terendam air. Alhasil, petani harus rela memanen tanaman padinya dengan pasrah, Selasa (9/1/2018).
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sesuai dengan peraturan menteri (Permen) kelautan dan perikanan nomor 2 tahun 2015 masih menjadi polemik di kalangan nelayan bawah, terutama yang menggunakan alat tangkap yang dimaksud.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Provinsi Bojonegoro-Jatirogo pagi tadi, Selasa (9/1/2018). Tabrakan yang melibatkan dua motor tersebut tepatnya di Dusun Jambe Desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo sekitar pukul 05.00 WIB.
Usai menyerahkan sejumlah petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Wakil Bupati Tuban, Senin kemarin (8/1/2018), terkait pelarangan alat tangkap cantrang yang tertuang dalam peraturan menteri nomor 2 tahun 2015.
Nelayan payang dengan alat tangkap cantrang melakukan aksi serentak secara nasional di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Tuban, Senin (8/1/2018).
Nelayan cantrang kini tengah dilema atas adanya peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.