Asuransi Nelayan Tunggu Kartu Nelayan Rampung
Usai menyelasaikan program kartu nelayan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban akan melaksanakan program asuransi nelayan.
Usai menyelasaikan program kartu nelayan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tuban akan melaksanakan program asuransi nelayan.
Program pengadaan kartu nelayan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dengan sasaran 8.000 nelayan yang akan mendapatkannya, ditarget pada bulan Juni selesai.
Keindahan salah satu Goa yang berada di area Ngipeng, Desa Jarorejo dan Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban merupakan salah satu fasilitas alam yang sudah ada sebagai penunjang dan diharapkan bisa menjadi daya tarik bagi para pengunjung.
Jika pelayanan terhadap pasien dari pihak Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) dr R Koesma Tuban kurang maksimal, masyarakat bisa mengadukan hal itu melalui kontak yang telah disediakan.
Akhir-akhir ini kawasan pantai utara Pulau Jawa diterjang gelombang tinggi. Di Kabupaten Tuban misalnya, tingginya gelombang dapat mempengaruhi nelayan yang sedang berlayar. Hasil tangkapan pun berkurang, bahkan banyak juga yang libur melaut.
Hingga saat ini, besaran premi kartu nelayan atau jaminan bagi pekerja nelayan belum diketahui. Padahal, di Tuban proses verifikasi sejak tahun sebelumnya telah dilakukan.
Upaya program pemerintah pusat dalam mensejahterakan kalangan nelayan dengan menerbitkan kartu nelayan menjadi angin segar bagi para nelayan. Akan tetapi, dalam pelaksanaan verifikasi data perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan secara rutin.
Bantuan pemerintah pusat untuk kalangan nelayan, berupa kartu nelayan. Yang berfungsi layaknya jaminan bagi nelayan. Kendati demikian, di Tuban masih belum rampung pembuatannya.
Pendaftaran anggota Polri telah dibuka, kesempatan itu tidak disia-siakan oleh putra-putri terbaik di Kabupaten Tuban untuk menjadi bergabung di Korps Bhayangkara.
Pemerintah diminta memberikan solusi kepada masyarakat nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Alat tangkap nelayan jenis cantrang ini, merupakan beberapa jenis alat tangkap nelayan yang dilarang di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015. Sementara batas penggunaan alat cantrang jenis ini adalah pada bulan 9 Desember 2016 mendatang.