
Reporter: Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Suasana tegang mewarnai pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Aksi kejahatan ini meresahkan masyarakat karena menyasar rumah dan kendaraan bermotor di berbagai wilayah Kabupaten Tuban.
Dua pelaku berhasil dibekuk, masing-masing S (26), warga Kecamatan Tambakboyo, dan MN (23), warga Kecamatan Semanding. Mereka dikenal sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan, dan sepak terjangnya terungkap saat konferensi pers pada Jumat (26/09/2025). Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa keduanya telah beraksi di tujuh lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S dan MN kerap menjadikan rumah kosong maupun warung yang minim pengawasan sebagai target utama. Bahkan, salah satu pelaku, yakni S, harus dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas ketika hendak ditangkap.
“Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” ungkap AKP Dimas.
Dalam kesempatan itu, AKP Dimas juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Ia menekankan bahwa pola aksi para pelaku dilakukan dengan sistem hunting, mencari rumah dan warung kosong sebelum melancarkan pencurian. (Jurnal Kriminologi Indonesia, Faktor Penyebab Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Masyarakat Pedesaan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, saat mereka mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Dari situ, Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 63 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kilogram. Tabung-tabung tersebut sempat dijual dengan harga Rp100 ribu per buah kepada seseorang yang saat ini masih berstatus saksi.
“Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai oleh pelaku lalu kita amankan,” imbuh Kasat Reskrim.
Meski dua pelaku sudah tertangkap, Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi hingga bertindak sebagai eksekutor. “Masing-masing memiliki peran berbeda di setiap TKP,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan, tujuh lokasi menjadi bukti jejak kejahatan mereka: pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di Pasar Plumpang, pencurian di sebuah warung kopi sekitar Jembatan Kepet, pencurian tabung gas di gudang wilayah Plumpang dan Semanding, pencurian laptop dan televisi di sebuah kafe di Semanding, hingga pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, kunci remote, 63 tabung elpiji, satu laptop, satu TV, serta satu set speaker aktif.