Mas Lindra Mutasi 8 Pejabat Penting di Tuban

Reporter : Rofiq

blokTuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE memutasi delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

 Para pejabat menduduki eselon II tersebut dilantik dan diambil sumpah jabatannya langsung Bupati Lindra Kamis (31/07) di Pendapa Kridha Manunggal.

 Para pejabat tersebut adalah Abdul Rakmat kini menjabat Kepala Bapperida Kabupaten Tuban; Endah Nurul Kumarijati menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan; sedang dr. Masyudi menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

 Lalu Esti Surahmi menjabat sebagai Kepala DPMPTSP; Gunadi menempati jabatan Kepala Diskopumdag; Agus Wijaya menempati posisi Asisten Perekonomian dan Pembanguna. Sementara Endro Budi Sulistyo menjabat sebagai Kepala Dispersip; dan Rohman Ubaid mengisi jabatan Kepala Disnakerin.

 Dalam sambutannya, Bupati Tuban, Mas Lindra menekankan pentingnya adaptasi cepat di lingkungan kerja baru. Para pejabat yang dilantik dapat segera memahami tugas dan tanggung jawab di unit kerja yang baru.

 Selain itu, mampu menghadirkan terobosan-terobosan baru dalam mendukung program pembangunan daerah.

 Mas Lindra menjelaskan pemerintah pusat mendorong agar pemerintah daerah bisa mandiri, bergerak lebih cepat, dan tanpa terlalu bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat.

 “Karena itu, saya ingin Bapak/Ibu yang dilantik hari ini bisa langsung mengambil langkah strategis dan cepat dalam melaksanakan program-program daerah,” ungkapnya.

 Mas Lindra menegaskan tidak akan ada kekosongan jabatan dalam struktur pemerintahan daerah. Pelantikan susulan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan akan segera dilakukan, agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

 “Kami sampaikan terima kasih atas dedikasi di posisi sebelumnya. Di tempat baru ini, kami harap bapak ibu tetap memberikan pengabdian terbaik karena masyarakat telah menitipkan amanah di pundak kita semua,” tambahnya.

 Pelantikan pejabat tinggi pratama ini mengacu pada regulasi yang memperbolehkan dilakukannya rotasi atau mutasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyoroti pentingnya kecepatan dalam pengambilan kebijakan, Bupati Tuban dua periode ini juga menyinggung soal dukungan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat berkontribusi aktif dalam mendukung kemandirian fiskal daerah melalui inovasi dan optimalisasi kinerja OPD.[ono]