
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Tuban kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan restoratif. Langkah ini sejalan dengan kebijakan hukum Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan keuangan negara ketimbang semata-mata pemidanaan.
Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menerangkan, melalui mekanisme denda damai (schikking), perkara tindak pidana perpajakan senilai lebih dari Rp12 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT Bahtera Cipta Anugrah berhasil diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian negara. Menurut Windhu, sebelumnya perusahaan tersebut dijerat dalam perkara perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur.
Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tindakan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari 2016 hingga Desember 2018, dengan total kerugian negara sebesar Rp3.035.564.300.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai sanksi administratif tiga kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni Rp9.106.692.900. Maka total kewajiban pembayaran dalam bentuk denda damai atau schikking mencapai Rp12.142.257.200,” terang Windhu, Jum'at (25/07/2025).
Bayar Bertahap, Negara Tak Lagi Rugi
Proses pelunasan dimulai sejak 28 Februari 2023 hingga 6 Desember 2024 dengan 14 kali setoran senilai Rp3.812.993.886. Sisanya, sebesar Rp8.329.263.314, dilunasi secara sukarela pada 8 Juli 2025 saat proses Tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Tuban.
“Dengan pembayaran penuh denda damai ini, negara tidak lagi mengalami kerugian keuangan,” tambah Windhu.
Penghentian Penuntutan Diaju ke Jaksa Agung
Selaras dengan Pasal 44B UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021), JPU Kejari Tuban telah mengajukan permohonan penghentian penuntutan (P-13) ke Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati Jatim pada 14 Juli 2025.
Permohonan itu disertai dokumen lengkap, termasuk Berita Acara Tahap II, rencana dakwaan, surat penunjukan jaksa (P-16A), dan bukti pembayaran denda damai.
Jika disetujui, Kejari Tuban akan menerbitkan Penetapan Penyelesaian Perkara secara Schikking (P-26), menyusun berita acara pelaksanaan, menetapkan status barang bukti, dan menyetorkan seluruh dana denda damai ke kas negara.
Restoratif, Tanpa Merugikan Negara
Penanganan perkara ini menjadi contoh penerapan penegakan hukum perpajakan berbasis keadilan restoratif, dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara melalui pendekatan non-litigasi. Tidak hanya menyelamatkan uang negara, mekanisme ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar patuh pada kewajiban pajak.
“Kami ingin menegaskan bahwa upaya penegakan hukum pajak bukan untuk menghukum semata, tetapi juga memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya dengan mengembalikan kerugian negara,” pungkas Windhu menandaskan.[rof/rul]