Ini Besaran Alokasi TKD 2023 Lamongan Sesuai DIPA Presiden
Berdasarkan DIPA Presiden yang diterima Gubernur Khofifah pada 1 Desember lalu, Kabupaten Lamongan diamanatkan pagu pada petikan buku alokasi TKD 2023 senilai 2,255,669,327.
Berdasarkan DIPA Presiden yang diterima Gubernur Khofifah pada 1 Desember lalu, Kabupaten Lamongan diamanatkan pagu pada petikan buku alokasi TKD 2023 senilai 2,255,669,327.
Forum Lalu Lintas Angkutan Darat (LLAJ) Kabupaten Tuban, baru-baru ini telah melakukan rapat koordinasi terkait penyelenggaraan parkir dan pelayanan peziarah ke makam Sunan Bonang, setelah terjadi bentrok antara Tukang Becak dengan Sopir MPU beberapa waktu lalu.
Sebanyak kurang lebih 678 sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) dan Ojek Online (Ojol) di Kabupaten Tuban, akhirnya dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, Kamis (15/12/2022) Bantuan Sosial (Bansos) yang dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah dapat dicairkan.
Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Gresik kini makin kece. Sebab, mereka kini ngantor pakai kendaraan dinas baru yaitu Yamaha NMAX menggantikan Suzuki Smash.
Program angkutan gratis yang diperuntukkan bagi pelajar dan disabilitas di Kabupaten Tuban, yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), dikabarkan akan berakhir Rabu (14/12/2022) besok.
Setelah memenuhi 10 kelompok indikator penilaian, Kabupaten Tuban diganjar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021.
Ingin membuat kegiatan kemanusiaan atau galang dana saat Car Free Day (CFD) di Kabupaten Tuban ada tata caranya, agar tidak ditegur oleh panitia CFD.
Ingin mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) sekarang masyarakat Tuban semakin dimudahkan dengan adanya pelayanan di setiap kecamatan.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Setiap daerah mengalami kenaikan upah yang berbeda-beda.
Merujuk Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022, bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK di Jawa Timur tahun 2023 resmi ditetapkan.