
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Aksi pencurian gabah dan beras yang meresahkan petani dan pemilik penggilingan di wilayah Tuban akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Tiga orang pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih buron.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait pencurian di gudang penggilingan Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo.
Petugas bergerak cepat dan mengungkap jaringan pelaku yang beraksi pula di lokasi kedua, yakni Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, pada 30 April 2025 pukul 06.30 WIB.
Para korban, D (55) asal Kerek dan K (48) asal Plumpang, mengaku kehilangan gabah dan beras dari gudang mereka.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni D (37) warga Grabagan, K (40) warga Bojonegoro, dan DH (26) warga Montong. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial R, masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan cukup banyak. 12 karung gabah, 17 karung beras, dua mobil (Mitsubishi Nopol S... AJ dan L... FY), satu gembok dan overval rusak, serta dua handphone.
Modus yang digunakan pelaku terbilang nekat, yaitu berkeliling mencari gudang yang minim pengamanan, lalu merusak gembok untuk menggasak isi dalamnya.
“Pelaku kami hadang di Jalan Raya Merakurak-Kerek setelah penyelidikan dan penyisiran. Saat kendaraan diperiksa, ditemukan barang-barang hasil curian,” jelas Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale dalam rilis di Mapolres Tuban, Selasa (6/5/2025).
Dari pengembangan penyelidikan, sindikat ini telah beraksi di beberapa lokasi lain. Pada Maret 2025, mereka mencuri gabah 2 ton di Plumpang, jagung 8 kwintal di Lapangan Dempel Plumpang, serta gabah 9 kwintal di Kalitidu, Bojonegoro.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif ekonomi dan jaringan penjualan hasil curian," imbuh mantan Kapolres Tanjung Perak.
Kapolres Tuban mengimbau para pemilik gudang meningkatkan keamanan, termasuk menggunakan sistem pengamanan ganda dan melakukan pengecekan rutin.
“Kami juga membuka pintu bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Satreskrim Polres Tuban dengan membawa bukti kepemilikan. Polres Tuban siap membantu para petani dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah," tutupnya.
[Al/Rof]