Tersangka Kasus Narkoba di Tuban Mayoritas Warga Lokal, 18 Orang Ditangkap

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Sejumlah barang bukti seperti sabu 7,05 gram, pil karnopen 148 butir, ekstasi 6,88 gram, pil double L 2.901 butir serta pil Y 2.901 butir ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban dalam jumpa pers di Mapolres Tuban, Rabu (13/11/2024) pagi. 

BB tersebut merupakan hasil sita petugas dari pengungkapak 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. 

Belasan kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tuban mulai akhir bulan September sampai November 2024 dengan jumlah pelaku 18 orang yang dominan asli Tuban. 

Dalam keterangannya Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin dalam konferensi pers menyampaikan, kegiatan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan untuk mendukung 100 hari pemerintahan baru. 

Adapun rincian 3 kasus tersebut 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus double L, 3 kasus pil Y dan 1 kasus pil karnopen. 

"Dari pengungkapan itu kita amankan 18 orang tersangka. Rata-rata tersangka dari Tuban ada juga yang dari Gresik," terang Kapolres Tuban didampingi Kasatresnarkoba AKP Harjo, Rabu 13 November 2024.

Pelaku dijerat Pasal 114 (1) subsiders 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 miliyar ditambah 1/3.

"Untuk pil kita sangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1,5 miliyar," pungkasnya. [Rul/Ali]