Pemilik Motor Berplat S hingga Tahun 2031 Terancam Pidana dan Denda

Reporter : Muhammad Nur Kholis

blokTuban.com - Setelah fotonya viral, Satlantas Polres Tuban belum bisa melakukan tindakan kepada pemilik motor berplat S yang berakhir hingga tahun 2031. Hal tersebut karena masih dalam proses pelacakan. 

Foto yang viral di media sosial tersebut terlihat ibu-ibu tersebut sedang menunggu lampu merah, dan diperkirakan berada di perempatan Polres Tuban. Belum diketahui apakah foto ini merupakan foto lama yang diviralkan atau foto baru.

Kendati demikian, merubah plat nomor merupakan sebuah tindakan yang dilarang dalam Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ) Tahun 2009.

Artikel Terkait:

Viral Plat Nomor Berlaku hingga Tahun 2031, Begini Reaksi Satlantas Polres Tuban

"Bagi para pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso, kepada blokTuban.com, Sabtu (3/06/2023). 

Iptu Sampir menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa serta sebelum berkendara agar pengendara melengkapi surat-surat. 

"Gunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai spek, dan selalu tertib sebab di jalan keselamatan adalah kebutuhan kita bersama," tutupnya. [Nur/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS