Lindungi Data Orang yang Telah Meninggal, Begini Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Bagi kalian warga masyarakat Kabupaten Tuban hendak mengurus akta kematian namun bingung cara mengurusnya, simak selengkapnya cara mudah mengurus di kantor Disdukcapil Tuban berikut.

Akta kematian adalah sebuah dokumen yang sangat penting karena dengan mengurusnya dapat melindungi data-data orang yang telah meninggal dunia. Selain itu Akta kematian bisa digunakan untuk melakukan berbagai keperluan lainnya. Lantas apa saja syarat untuk menerbitkannya ?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan terdapat 3 sarat saja untuk menerbitkan Akta Kematian.

“Cukup mudah hanya perlu 3 syarat untuk menerbitkan akta kematian,” ujar Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid.

3 syarat untuk menerbitkan akta kematian yaitu mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F2.01) yang dapat di unduh di https://disdukcapil.tubankab.go.id/

Yang kedua saratnya yaitu foto copy surat kematian dari Rumah Sakit/ Dokter/Puskesmas/Desa/Kelurahan/ Instansi yang berwenang, ketiga membawa foto copy kartu keluarga, E-KTP milik orang yang meninggal dunia.

Setelah itu kita tinggal datang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kantor Kecamatan wilayah kita berdomisili.

Selain di Kecamatan, akta kematian juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 57 Kelurahan Latsari, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.

“Sekarang lebih mudah, tinggal datang di Kecamatan saja atau MPP. Kita tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil,” imbuhnya.

Selain masyarakat dimudahkan proses pengerjaannya juga cukup cepat, pria yang akrab disapa Ubaid ini mengatakan dari pendaftaran sampai jadi hanya memerlukan waktu 3 hari kerja.

Serta perlu diketahui oleh masyarakat Tuban, bahwasanya dalam pengurusan surat kependudukan masyarakat tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.[Nur/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS