Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Kabupaten Tuban dinilai tidak memenuhi prinsip profesionalitas, kompetensi, kejujuran, keadilan, transparansi dan akuntabel sebagai pelayan publik. Merespon hal itu, Kepala kantor kementerian agama (Kakankemanag) Kabupaten Tuban, Munir buka suara dan mengklarifikasinya.
Munir menyatakan kalau yang menentukan calon PPIH yang bisa mengikuti ujian atau tes tahap kedua kemarin (31/01/2023) di Kanwil Kemanag Jatim, adalah pihak Kanwil Kemanag.
“Itu domainnya Kanwil Kemanag Jatim,” kata Kakankemanag Tuban didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin dan Pranata Humas Laidia Maryanti kepada media, (2/2/2023).
Pria asal Kabupaten Bojonegoro ini juga menyampaikan, kalau Kemanag Tuban adalah yang paling berani di Jawa Timur menyampaikan hasil tes Calon PPIH secara terbuka di laman website Kemanag yang bisa diakses oleh publik.
“Calon petugas haji terutama TPHI, TPIHI, itu tidak bisa mengandalkan dari hasil nilai dari Computer Assisted Test (CAT) dan dan kelengkapan administrasi saja, itu berbahaya mas, tapi yang dikehendaki pemerintah adalah bagaimana kepedulian petugas kloter dalam ngopeni dan tanggung jawabnya pada jama’ah,” terang Munir.
Terkait dasar Kanwil Kemanag Jatim menentukan sejumlah calon PPIH yang bisa mengikuti tes tahap kedua, apakah berdasarkan rangking hasil CAT dan kelengkapan administrasi, lagi-lagi Munir menyampaikan kalau itu bukan kewenangannya.
“Yang pasti semua berkas hasil Ujian Calon PPIH dari Kemanag Tuban saya kirim semua ke Wilayah,” katanya.
Sementara itu. Kakanwil Kemanag Jatim, Husnul Maram, saat dikonfirmasi terkait dengan sejauh mana kewenangan dan dasar penentuan Calon PPIH bisa mengikuti tes tahap kedua di Jawa Timur kemarin, belum ada respon.
Sebelumnya, calon PPIH Kemanag Tuban menilai, rekrutmen PPIH dirasa tidak sesuai dengan keputusan direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah nomor 377 tahun 2022, tentang pedoman rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji, dan UU Nomor 8 tahun 2019, serta peraturan menteri agama nomor 13 tahun 2021.
Mereka juga merasa kecewa atas kebijakan tersebut dan menanyakan dasar dari pemanggilan untuk mengikuti tes tahap kedua di Kanwil Kemenag Jatim. Kalau dasarnya atas tujukan Kanwil, buat apa harus ada tes CAT dan cukup melengkapi berkas, karena hasil nilai yang dirangking adalah salah satu syarat mengikuti ujian tahap dua. [Ali]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS