Sering Perbaharui Regulasi, Berikut Syarat Donor Darah Terbaru

Reporter: Dina Zahrotul Aisyi

blokTuban.com - Donor darah selain dapat membantu sesama yang membutuhkan juga memiliki banyak khasiat bagi tubuh pendonor, seperti meningkatkan produksi sel darah, menjaga kesehatan jantung, mengurangi kolesterol jahat, bahkan dapat pula menjaga kesehatan mental.

Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Tuban melayani donor darah setiap hari, termasuk hari libur nasional dan buka dari pukul 7 pagi hingga pukul 9 malam. Namun, untuk mendonorkan darahnya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendonor.

Syarat donor darah dari PMI Kabupaten Tuban diungkapkan oleh Sardju Effendy humas dan rekruitmen donor darah antara lain, pendonor harus sehat secara jasmani dan rohani dengan berat badan minimal 45 kilogram dan usia minimal 17 tahun.

“Sebelum donor darah, akan dilakukan anamnesa oleh petugas. Di PMI Tuban, saat ini masih belum ada anjuran bagi pendonor untuk PCR atau antigen sebelum donor, karena dengan adanya pandemi saja pendonor sudah sangat menurun,” jelasnya.

Sardju melanjutkan, syarat donor darah selanjutnya adalah tekanan darah pendonor minimal 100/60 dan maksimal 160/100. Sedangkan untuk kadar hemoglobin (HB) yakni 12,5-17 gr/dl. “Syarat utama dan umumnya itu,” ujarnya.

Sebelumnya, pendonor yang sehat bisa kembali mendonorkan darahnya secara rutin setiap tiga bulan sekali (90 hari). Namun Sardju mengatakan bahwa persyaratan donor darah memang sering mengalami perubahan regulasi. Saat ini, pendonor bisa kembali setelah dua bulan atau 60 hari.

“Kita mengacu dari Permenkes yang sering diperbarui karena mungkin ada penelitian-penelitian baru sehingga terus berubah. Dari kita hanya mengikuti aturan yang berlaku tersebut,” jelasnya.

Selain regulasi jarak waktu donor darah yang berubah, minimal berat badan juga berbeda dari sebelumnya, yakni yang sebelumnya minimal berat badan 50 kilogram, saat ini batas minimal berat badan adalah 45 kilogram. 

“Dulu bagi perempuan yang sedang haid juga tidak diperbolehkan, namun saat regulasi baru ini diperbolehkan asalkan pemeriksaan Hbnya memenuhi standart donor darah. Yang masih tidak boleh adalah wanita menyusui,” ungkapnya.

Di Kabupaten Tuban sendiri, mayoritas pendonor adalah laki-laki dari usia produktif, yakni antara usia 30-50 tahun.

 “Donor darah 90 persen laki-laki, perempuan ada tetapi nggak banyak dan mayoritas pendonor dari usia produktif,” tutupnya. [din/ono]