Pengusaha Toko Modern Berbondong-bondong Urus Ijin ke Pemkab

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban telah menerima tujuh pengajuan pendirian toko modern di berbagai kecamatan, pasca pencabutan moratorium pendirian toko modern pada bulan Februari 2021.

Pemohon yang tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP & TK) Tuban bukan hanya beralamat di Kabupaten Tuban, melainkan ada dari Kabupaten Lamongan hingga Rembang, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Perijinan Dinas PM PTSP & TK Tuban, Judhi Tresna mengatakan, pasca moratorium dicabut pemohon mulai berbondong-bondong mengurus ijin ke bidang yang sekarang mulai dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) sejak awal bulan Juni 2021.

"Ada tujuh pemohon yang mengajukan ijin ke Dinas PTSP sejak bulan April-Mei 2021," kata Judhi saat dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (2/6/2021).

Data yang diterima blokTuban.com dari Dinas PTSP, pemohon pertama bernama Nusron Taufiq asal Sekaran, Lamongan mengajukan ijin pendirian toko modern di Desa/Kecamatan Widang seluas 207 M² dengan retribusi Rp1,4 juta lebih.

Berikutnya ada Marya Ulfa asal Sarang, Rembang akan mendirikan toko modern di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang seluas 210 M² dengan retribusi Rp1,4 juta lebih. Iin Sumiati asal Jenu berencana mendirikan toko modern di Desa Sugihwaras, Jenu seluas 234 M² dengan retribusi Rp1,6 juta lebih.

CV. Alfa Putra Kencana alamat Bangilan berencana mendirikan toko modern di Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan seluas 161 M² dengan retribusi Rp1,6 juta lebih. Eko Poetranto Boedi asal Bangilan akan mendirikan toko modern di Desa/Kecamatan Bangilan seluas 196 M² dengan retribusi Rp1,3 juta lebih.

Muki asal Plumpang akan mendirikan toko modern di Desa Compreng, Kecamatan Widang seluas 291 M² dengan retribusi Rp2,2 juta. Terakhir Soeroso alamat Jl. Basuki Rahmat Tuban akan mendirikan toko modern di Desa Tunah, Kecamatan Semanding seluas 225 M² dengan retribusi Rp1,5 juta.

Diketahui, moratorium dicabut melalui Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Sebelumnya Kepala Bidang Usaha Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Tjatoer Enggar Poespito mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan harapan keberadaan toko modern dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menstimulasi perekonomian warga Bumi Wali.

"Penduduk dan ekonomi di Tuban terus tumbuh sehingga perlu diimbangi dengan toko modern. Pengusaha toko modern telah kami wajibkan menyediakan 10 persen rak untuk produk UMKM," kata Tjatoer.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 11 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak toko modern harus diperuntukan bagi UKM.

Aturan tersebut terikat dalam lembar rekomendasi. Bila pemohon tidak bisa menyediakan atau memenuhi sesuai dengan aturan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin rekomendasi, yang pada akhirnya akan mempersulit dalam proses pengajuan perizinan di Dinas PTSP. [ali/ono]