Takbir Keliling Dilarang, Kapolres Tuban: Silahkan Takbiran di Masjid dan Musala

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di saat pandemi Covid-19.

SE tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 serta SE Bupati Tuban Nomor 451/2703/414.012/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Salah satu isi dari SE tersebut adalah peniadaan pelaksanaan kegiatan takbir keliling untuk mengantisipasi keramaian yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19.

Didalam SE itu disebutkan, pelaksanaan takbiran hanya di ijinkan untuk dilaksanakan di masjid-masjid maupun musala dan dilakukan secara terbatas maksimal 10% dari Kapasitas masjid maupun musala serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan dapat disiarkan secara virtual.

Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro yakni, wilayah zona merah sesuai Fatwa MUI melaksanakan salat Idul Fitri dirumah masing.

Wilayah zona kuning diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dengan tidak melebihi 15% dari Kapasitas masjid, sedangkan wilayah zona kuning dan hijau jamaah tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Menindaklanjuti SE tersebut, Kepolisian Resor Tuban melaksanakan apel antisipasi malam takbir keliling dan pengamanan salat Idul Fitri 1442 H di lapangan belakang Mapolres, Rabu (12/5/2021).

Apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono serta didampingi oleh Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon itu melibatkan 273 Personel Gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP, Dishub, BPBD serta Dinkes Kabupaten Tuban.

"Sesuai surat edaran dari Gubernur, tahun ini sama dengan tahun lalu, ada larangan pelaksanaan takbir keliling untuk menghindari keramaian," Jelas AKBP Ruruh Wicaksono usai pelaksanaan apel.

Lebih lanjut, untuk menghindari keramaian dan kerumunan pelaksanaan takbir bisa dilakukan di masjid-masjid maupun musala setempat dengan memperhatikan kapasitas yang diperbolehkan.

"Takbir diperbolehkan hanya di masjid serta musala dengan kapasitas maksimal 10% dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dapat disiarkan secara virtual," imbuh Kapolres.

Terkait pelarangan pelaksanaan takbir keliling, Kapolres menerangkan tetap menempatkan personelnya di setiap titik masuk menuju kota Tuban.

"Dengan adanya larangan tersebut Kita tempatkan Personel di beberapa titik keramaian seperti di Rest Area, GOR, Depan Pemkab, Manunggal Selatan, Manunggal Utara dan di SMPN 4 serta melibatkan polsek-polsek yang dekat Kota seperti Polsek Kota, Merakurak, Jenu, Palang dan Semanding," jelas Kapolres.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan kepada masing-masing Kapolsek Jajaran untuk memantau apabila ada masyarakat yang mulai merangkai yang tujuannya dipakai untuk takbir keliling malam ini.

"Apabila kita temukan kendaraan yang masih melaksanakan takbir keliling akan kita amankan baik ke Polres maupun ke Polsek. Tentunya dengan cara humanis termasuk arak-arakan atau konvoi roda dua akan kita tindak," tegasnya.

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Tuban untuk mematuhi imbauan dari pemerintah terkait larangan melaksanakan takbir keliling dan agar melaksanakan takbir di masjid maupun musala setempat. [hud/mu]