Berkaca Tahun 2020, Pemkab Tak Ingin Pengusaha Tuban Telat Bayar THR Terulang

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban tidak ingin ada lagi pengusaha yang telat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya di tahun 2021. Harapan tersebut muncul setelah berkaca dari tahun 2020 bertepatan dengan mewabahnya Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP & Naker) Kabupaten Tuban, Wadiono mengatakan tahun lalu ada tiga pengusaha koperasi simpan pinjam yang diadukan oleh karyawannya karena telat membayarkan THR Idul Fitri 2020.

"Setelah dikomunikasi dan ditengahi oleh Pemkab, semua persoalan terselesaikan," ujar Wadiono kepada reporter blokTuban.com melalui sambungan teleponnya, Jumat (23/4/2021).

Upaya mengantisipasi kejadian tidak terulang, Wadiono membuka tempat pengaduan yang sebelumnya di Balai Latihan Kerja (BLK), untuk tahun ini di Kantor Dinas PM PTSP & Naker di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban. Bisa juga ke nomor WA milik Wadiono +62 813-1005-5399.

Tempat pengaduan THR tahun 2021 tidak dibatasi waktunya. Artinya Pemkab memberikan layanan kepada karyawan yang merasa belum dibayarkan THRnya baik sebelum maupun sesudah Idul Fitri selama 24 jam.

Bagi pengusaha yang keberatan atau tidak mampu membayarkan THR, bisa menempuh langkah komunikasi dengan karyawannya. Asalkan karyawannya mau maka penundaan pembayaran THR bisa dilakukan, tapi jika menolak maka dikembalikan ke aturan yang berlaku.

"THR ini haknya pekerja maka jika pengusaha tidak mampu harus komunikasi intens dengan karyawannya. Dalam aturan THR wajib dibayarkan H-7," imbuh mantan Penegak Perda di Kantor Satpol PP Kabupaten Tuban.

Secara umum Wadiono memantau pelaku usaha di Tuban mematuhi regulasi yang mengatur THR. Resiko jika tidak patuh maka sanksinya panjang, hingga pembekuan ijin usaha diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021.

Dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, sanksi denda yang akan didapatkan pengusaha jika tepat bayar THR adalah denda 5% dari total anggaran pembiayaan THR yang akan diberikan pada pekerja.

Penegasan aturan mengenai THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu berupaya ditegakan kembali setelah banyaknya kelonggaran imbas dunia usaha terdampak pandemi. Meski masih dalam proses pemulihan, Ida menjelaskan, ia masih memberikan kelonggaran pada pengusaha yang belum mampu membayarkan THR pada para pekerja yaitu dengan melonggarkan deadline pembayaran. Sampai memberikan ruang pada pembahasan bipartite antara pengusaha dan buruh soal skema pembayaran THR yang dilakukan secara kekeluargaan. [ali/ono]