Halangi Operasi Prokes, Pemilik Warung Wrong Way Diancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban menetapkan Natasay's Ortula Al-Akhsa alias Tatak pemilik Café atau Warung Kopi (Warkop) Wrong Way di Dusun Dukoh, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sebagai tersangka.

Tatak ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti berupaya menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat melakukan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, jajaran Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan pemilik Cafe Wrong Way sebagai tersangka. Sebab, pelaku telah melakukan tindak pidana menghalangi-halangi petugas yang sedang menjalankan tugas.

"Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan pemilik warung sebagai tersangka," terang Kapolres Tuban saat Konferensi Pers di Mapolres Tuban, Senin (15/2/2021).

Kapolres menambahkan, adapun untuk Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah Pasal 212 atau Pasal 216 KUHP, yaitu barang siapa yang dengan sengaja menggunakan kekerasan melawan atau tidak mengikuti perintah petugas saat menjalankan tugas dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan tidak dilakukan penahanan," tandas mantan Kapolres Madiun tersebut.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Tuban telah memeriksa sebanyak 10 saksi dan dalam kasus itu petugas  juga mengamankan kendaraan Pick Up yang digunakan oleh pelaku untuk menghalang-halangi petugas.

Sekadar diketahui, kronologi kejadian itu berawal ketika Tim Satgas Gabungan Covid-19 melakukan operasi penegakkakan Protokol Kesehatan (Prokes) disejumlah cafe/warung saat masa PPKM, Sabtu (30/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, saat berada di Cafe/Warkop milik pelaku, pelaku merasa keberatan di operasi petugas. Kemudian pelaku berupaya menghalang-halangi petugas yang menjalankan operasi.[hud/ono]