Tuban Terapkan PPKM, Simak 9 Poin Batasannya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kebijakan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berlaku di Kabupaten Tuban sejak tanggal 26 Januari 2021 bersamaan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jatim bernomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PPKM diperpanjang oleh pemerintah karena mobilitas masyarakat belum mencapai 40 persen, selama PPKM yang berlangsung jilid 1 pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono menyampaikan perpanjangan PPKM harus disikapi serius dan perlu peningkatan sinergitas bersama antara Pemkab/Pemkot, Polri, dan TNI.

"Operasi yustisi yang berfungsi mengawasi harus ditingkatkan dan diperketat," ujar Heru dikutip dari situs web Jatimprov saat monitoring dan evaluasi melalui vidcon.

Di Jatim ada 17 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan, dan Tuban.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Tuban, Budi Wiyana menyampaikam bahwa PPKM di Tuban berlaku sejak tanggal 16 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberi tindakan lebih tegas oleh petugas," sambung Sekda Budi Wiyana kepada blokTuban.com, Rabu (27/1/2021).

Ditambahkan birokrat asal Nganjuk ini, bahwa Kabupaten Tuban tidak masuk zona merah. Dimasukkannya ke dalam PPKM atas berbagai pertimbangan, salah satunya angka corona di Tuban masih tinggi.

Sebelumnya Kabupaten Tuban sendiri telah menerapkan berbagai pembatasan di sektor ekonomi. Dengan masuk PPKM, lanjut Budi tinggal meneruskan saja.

Aparat TNI, Polri hari ini telah rapat persiapan operasi yustisi. Dengan adanga Perda, maka upaya pencegahan hingga penindakan pelanggar prokes corona bisa optimal.

"Pembatasan yang sudah berlaku di Tuban yaitu ekonomi, sekolah, tempat ibadah dan lain sebagainya," tambah Budi.

Selama perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran covid-19 ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh semua pihak.

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online.

3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu serta kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. kegiatan restoran dengan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

b. pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

8. Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

9. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota, sampai dengan desa. [ali/ono]