Pertamina GRR Saksikan Pelepasan Hak Konsinyasi Lahan Warga di PN Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Proses konsinyasi lahan warga untuk proyek Kilang Tuban memasuki babak final di awal tahun 2021. 

Hari ini Jumat (8/1/2021) bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, digelar pelepasan hak konsinyasi yang disaksikan langsung perwakilan Pertamina GRR Tuban.

Hari pertama pelepasan hak konsinyasi menghadirkan 10 warga yang memiliki 6 bidang lahan. Sebelum menerima cek kontan berisi uang miliaran rupiah, warga harus menyelesaikan sejumlah berkas administrasi.

Orang pertama yang menerima cek konsinyasi adalah Nur Farida asal Desa Wadung, Kecamatan Jenu. Ia merupakan ahli waris dari Mujiono yang memiliki 4 bidang lahan.

Tiga bidang sudah bisa dicairkan, sedangkan 1 bidang belum bisa karena masih proses pemberkasan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.

"Total nilai konsinyasi 3 bidang yang diterima Nur Farida sebesar Rp9,7 Miliar lebih. Milik pak Mujiono ada 1 yang belum dicairkan karena 1 bidang itu milik dua orang dan masih proses pemecahan," ucap Ketua PN Tuban, Fathul Mujib kepada blokTuban.com diruangannya.

Fathul Mujib berpesan kepada penerima hak konsinyasi untuk bijak dalam menggunakan uang. Sederhanya jika sebelumnya bertani bisa dibelikan lahan di lokasi lain. Pembelian barang konsumtif seperti mobil tidak disarankan, karena nilainya akan menyusut seiring bertambahnya tahun.

Lebih baik jika digunakan untuk tambahan modal usaha bagi yang sebelumnya punya usaha kecil-kecilan. Bagi yang belum punya, ini adalah kesempatan memulai berwirausaha.

Untuk bisa menerima hak konsinyasi, PN butuh menerima pengantar dari BPN. Tujuan diterbitkannya pengantar tersebut, untuk memutus hubungan hukum si pemilik tanah dengan pengguna lahan yakni Pertamina.

"Seperti Ibu Nur Farida mengajukan pengantar BPN ke PN pada tanggal 6 Januari dan tanggal 8 Januari langsung menerima cek kontan," imbuhnya.

Berkaitan dengan pengambilan uang konsinyasi, PN sepeserpun tidak ada dana yang ditarik dari warga. Komitmen ini menjadi bagian untuk menciptakan pelayanan PN yang transparan.

Ketua PN juga menyampaikan nilai konsinyasi akan tetap jika warga tidak mengambilnya dalam waktu 10 tahun. Kendati demikian, Pertamina GRR jika ingin menggunakan lahan terssebut bisa mengajukan ekskusi.

Sementara itu, Nur Farida setelah menerima cek kontan masih belum memikirkan untuk apa uang miliaran tersebut. Jenis usaha yang akan digelutinya juga belum merencanakannya.

"Belum kepikiran uangnya untuk apa," sambungnya.

Data yang dihimpun blokTuban.com dari tim Pertamina GRR Tuban bahwa di tahap konsinyasi melibatkan pemilik 55 orang dengan jumlah 81 bidang. Rinciannya di Desa Wadung ada 13 bidang dengan 9 pemilik dan di Sumurgeneng ada 68 bidang dengan 46 pemilik. [ali/ono]