Tak Penuhi Unsur Pidana, Gakkumdu: Kasus Video Bagi-Bagi Uang Selesai

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkundu) Kabupaten Tuban yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan telah memberhentikan kasus video parodi bagi-bagi uang di depan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kasus tersebut dihentikan pada kajian Kedua Gakkumdu Tuban lantaran tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilukada yang disangkakan tehadap pelaku, yakni Pasal 187A Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Pemilukada. 

"Hasil akhir berdasarkan kajian Tim Gakkumdu, sesuai keterpenuhan alat bukti dan kesesuaian unsurnya dirasa tidak memenuhi unsur. Di antaranya adalah menstria (niat jahat) unsur menerima dan memberikan itu tidak terpenuhi karena pasca video itu, uangnya langsung dikembalikan. Sehingga kasusnya berhenti pada pembahasan Gakkumdu yang kedua," terang Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ulil Abror Al Mahmud.

Ulil menjelaskan, kasus itu berawal ketika Hari H pencoblosan Cabup-Cawabup Tuban yang berlangsung pada Rabu (9/12/2020) kemarin. Sekitar pukul 10.00 WIB, video bagi-bagi uang di depan TPS berdurasi 17 detik tersebut viral di Media Sosial (Medsos).

"Atas viralnya video itu kami melakukan penelusuran dengan mendatangi lokasi yang diduga tempat pembuatan video tersbut. Dan benar lokasi video tersebut direkam di TPS 5 Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang," tandas Ulil Abror Al Mahmud, ketika Konferensi Pers di Skretariat Gakkumdu Tuban Jalan WR. Supratman, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut, saat Tim Gakkumdu sampai di lokasi ternyata yang bersangkutan sudah berada di Balai Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang untuk dimintai keterangan oleh Babhinkamtibmas dan Babhinsa. 

Namun, karena faktor keamanan lantaran ada kabar massa yang tidak terima dengan kejadian itu maka pelaku kemudian dibawa ke Posko Gakkumdu Polres hari itu juga. "Hari pertama ada 5 orang yang diperiksa yaitu pelaku, ibu pelaku, kemudian adiknya  dan yang melakukan perekaman serta pengawas TPS," imbuhnya.

Lantaran pada kajian pertama diduga ada pelanggaran pidana Pemilu. Selanjutnya Gakkumdu Kabupaten Tuban melakukan kajian untuk yang kedua dengan semua pelaku dan semua saksi yang terlibat di dalam video tersebut untuk memberikan klarifikasi, yaitu, pelaku LDA, SGR, JRTR, HT, SR dan TMJ.

Sebatas diketahui, Video berdurasi 17 detik itu menampilkan satu keluarga, yakni anak beserta ibunya yang datang ke TPS 5 Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dalam video itu, sang anak tengah duduk di kursi depan TPS sembari membagikan uang kertas pecahan Rp100 ribu dengan menyebut nomor dua.[hud/col]