Masif Kampanye 3M, Pemkab Tuban Siap Undangkan Perda Prokes

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi menyatakan pemerintah masih terus melakukan kampanye 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Bumi Wali.

"Setiap agenda pertemuan dan bahkan saya Kampanyekan kepad seluruh masyarakat harus wajib mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) demi keselamatan kita sendiri, keluarga dan warga," kata Miyadi kepada blokTuban.com.

Bahkan, untuk mendukung pemerintah pusat, kata Miyadi, Perda Wajib Pakai Masker dan Prokes dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tuban akan diundangkan akhir tahun ini. Saat ini Perda tersebut sedang dievaluasi.

"Perda yang sudah kami putuskan sekarang jalan evaluasi mungkin bulan depan ini kita undangkan," terang Politisi PKB kelahiran Bojonegoro itu.

Lanjut Miyadi, Perda tersebut berisi tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat yang menyangkut tentang denda masker dan macamnya. Ditegaskan ketua dewan, nanti ketika Perda diundangkan, maka masyarakat yang ditemukan tidak pakai masker akan kena sanksi.

"Jika sudah diundangkan, maka masyarakat ketika keluar tidak menggunakan masker akan menerima sanksi seperti ketika naik sepeda motor tapi tidak punya SIM atau tidak pakai helm, sehingga akan kena tilang," tandas Miyadi.

Diketahui, Perda Wajib Pakai Masker dan Prokes dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tuban sudah diputuskan Pemeritah dan dikirim ke Provinsi. Saat ini, tinggal pembenahan lalu registrasi, kemudian disahkan dan diundangkan maksimal bulan November akhir. [rof/col]