Begal Payudara Diringkus, Setelah Beraksi Remas Perempuan dari Pasar

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual meremas payudara perempuan dengan sasaran pengendara motor.

Pelaku diketahui bernama Arifin (30) seorang kuli bangunan asal Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB usai melakukan aksi begal payudara di Jalan Raya Jenu-Merakurak turut area persawahan Desa Sumber, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap ketika melakukan aksi pelecehan itu di Jalan Raya Jenu-Merakurak. Dari pengakuannya aksi tersebut sudah lima kali dilakukan dengan sasaran perempuan yang sedang mengendarai motor.

"Dari keterangan pelaku, pelaku sudah melakukan aksi kejahatan (ramas patudara perempuan) 5 kali," terang Kapolres Tuban saat Konferensi Pers, Selasa (3/11/2020).

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku begal payudara tersebut berawal ketika korban sepulang dari pasar. Saat itu, pelaku berjalan dari lawan arah dengan mengendarai motor tanpa Plat Nomor, kemudian memutar balik kendaraaanya dan melakukan aksinya tersebut.

"Sebelum melakukan aksinya pelaku ini memastikan dulu korbannya adalah perempuan. Lalu pelaku baru putar balik," jelas Kapolres.

Selanjutnya, korban yang merasa dilecehkan tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Ketika suami korban mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku masih mondar-mandir di tempat kejadian.

"Saat suami korban ini dagang ke lokasi kejadian korban ditanya dan pelaku mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Balai Desa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selang beberapa saat pelaku kemudian diamankan oleh petugas dari Polsek Merakurak dan dibawa ke Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun dari keterangan pelaku, pelaku telah melakukan aksi tersebut hingga 5 kali. 4 aksi diantaranya dilakukan pada sore hari di kawasan Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan 1 kali pada pagi hari di Jalan Merakurak-Jenu.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 290 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamalama 7 tahun serta Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. [hud/mu]