Agus Sudibyo Beber Syarat Take Down Berita

Reporter: M. Nur Rofiq

blokTuban.com - Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo memaparkan permasalahan media siber menghadapi permintaan take down pemberitaan.

Menurutnya, secara teori, tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut berita atau menurunkan berita semena-mena (sepihak). Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing.

[Baca juga: Saat Pandemi, Media Lokal Lebih Banyak Diminati ]

"Tapi tentu Dewan Pers menghargai kalau media bisa menyelesaikan sendiri sesuai UU Pers itu lebih bagus. Tapi jangan sampai karena tekanan eksternal, kalau itu terjadi lama-lama akan mengancam kemerdekaan Pers," jelas Agus Sudibyo dalam diskusi media siber yang dimoderatori Pemred TIMES Indonesia, Yatimul Ainun, di Konferwil AMSI Jatim 2, Sabtu (24/10/2020).

Ia menegaskan, redaksi boleh menolak permintaan take down berita dikecualikan untuk pemberitaan yang berbau SARA, pemberitaan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan, pemberitaan yang tidak melindungi identitas anak-anak di bawah umur yang menjadi pelaku tindakan melanggar hukum tertentu.

"Jadi dimungkinkan proses pencabutan berita kalau terkait dengan hal di atas. Tapi itupun tidak semena-mena, tidak langsung, itu melalui mekanisme penyelesaian sengketa," tandasnya.

Senada, CEO Tirto.id, Sapto Anggoro membenarkan hal tersebut. Maka, penting adanya diskusi antara jajaran redaksi baik editor hingga redaktur pelaksana yang akan mempertimbangkan cover both side dan kelengkapan data sebelum berita benar-benar diturunkan. Ia juga menceritakan pengalaman menurunkan berita. Antara lain berita soal kasus korupsi