Penerima Jaring Pengaman Sosial Diminta Patuhi 3M

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Penerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kabupaten Tuban diminta Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). 

Masyarakat diharapkan tidak meremehkan penyebaran Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya wajib memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak aman atau 3M.  

Program JPS digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sudah berjalan selama 3 bulan, yaitu Mei-Juli 2020. Pemkab Tuban berkomitmen melanjutkan program tersebut mengingat Pandemi Covid-19 masih belum usai.

Program JPS Kabupaten Tuban dilaksanakan selama 4 bulan (September-Desember 2020). Pemkab Tuban juga menambah penerima sebanyak 4 ribu penerima sehingga total penerima mencapai 14 ribu penerima. 

“Total anggaran yang digunakan mencapai 8,4 miliar berasal dari APBD Kabupaten Tuban,” kata Wabup, Jumat (23/10/2020)

Mantan Ketua Tanfidz PCNU Tuban ini berpesan, agar bantuan yang diterima tidak dijual kembali dan benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan ketahanan pangan, serta meningkatkan gizi keluarga.

Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menyampaikan kalau pendataan penerima JPS sesuai data JPS Pemprov Jatim dan ditambah 4 ribu penerima yang diajukan Pemkab Tuban. 

Penerima bantuan JPS Kabupaten Tuban bukan saja masyarakat miskin tapi juga masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19. 

“Bantuan diserahkan berdasarkan by name by address. Tidak ada duplikasi sehingga penerima JPS bukan penerima bantuan sosial lainnya,” terangnya.

Setiap penerima memperoleh bantuan senilai 150 ribu yang terdiri dari beras premium, minyak, dan telur. Proses penyaluran bantuan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa.

"Program JPS Kabupaten Tuban dapat mendukung penguatan ekonomi dan pangan masyarakat," tutupnya. [ali/Col]