Jam Malam Diperpanjang 15 Hari, Dimulai Pukul 22.00 WIB

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Bupati Tuban, H. Fathul Huda kembali memperpanjang penerapan jam malam selama 15 hari. Keputusan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 300/5082/414.012/2020 perihal perpanjangan penerapan jam malam.

Dalam SE tertanggal 30 September 2020 itu menyebutkan, keputusan perpanjangan penerapan jam malam tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi penerapan jam malam 15 hari yang lalu, yakni dari tanggal 15 September hingga 30 September 2020.

"Berdasarkan hasil evaluasi penerapan jam malam selam 15 hari mulai 15-30 September 2020, kesadaran masyarakat Kabupaten Tuban untuk mengurangi kegiatan yang tidak perlu pada malam hari masih rendah serta masih terdapat penambahan jumlah confirm positif baru," terang Bupati Tuban dalam SE tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, guna mendisiplinkan masyarakat untuk mengurangi kegiatan yang tidak perlu pada malam hari dalam rangka menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Tuban maka penerapan jam malam diperpanjang kembali dengan pelaksanaan mulai 1 Oktober sampai 15 Oktober 2020.

"Penerapan jam malam diperpanjang kembali, pelaksanaannya mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020 dimulai pukul 22.00 WIB," tandasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan update persebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban per 30 September 2020 jumlah suspek yang masih dipantau ada 19 orang. Kemudian jumlah komulatif terkonfirmasi positif sebanyak 516 orang dengan jumlah penambahan baru 3 orang.

Sedangkan jumlah terkonfirmasi positif yang meninggal dunia hari ini bertambah 1 orang. Sedangkan jumlah komulatif terkonfirmasi positif Covid-19 yang sembuh sebanyak 417 orang dengan hari ini angka kesembuhan ada 3 orang.[hud/col]