Beredar Desakan Pilkada Ditunda, KPU Tuban Belum Terima Kabar Resmi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Munculnya desakan penundaan Pilkada serentak 2020 belakangan ini, direspon oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Fathul Ikhsan. 

Hingga saat ini, KPU Kabupaten Tuban belum menerima kabar resmi atau surat dari KPU Pusat. Dua surat desakan Pilkada ditunda, menurut Fathul adalah Berita Acara (BA) lama. 

"Kami belum dapat kabar. Surat yang beredar kayaknya BA penundaan yang dulu," terang Fathul Ikhsan ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Senin (21/9/2020). 

Meski penyebaran Covid-19 terus meluas, Ketua KPU Pusatn Arief Budiman dilansir dari Kompas pada Minggu (20/9) menyatakan Pilkada 2020 tetap berlanjut. Ia mengatakan, belum ada pikiran untuk menunda Pilkada Serentak 2020.

Arief berharap jelang pemungutan suara pada Desember nanti angka penularan Covid-19 sudah melandai.

"Belum ada pikiran itu. Ya mudah-mudahanlah pandemi Covid-19 ini melandai sampai Desember nanti," ujar Arief. 

Untuk tahapan Pilkada 2020, KPU di Kabupaten Tuban mulai melakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai jadwal mulai tanggal 19- 28 September secara serentak di 328 desa/ kelurahan se- Kabupaten Tuban.

Komisioner Divisi Data KPU Tuban, M. Nur Rokib mengatakan, pengumunan DPS menjadi bagian dari proses pra Pilkada yang sesuai amanah PKPU 19 tahun 2019. Supaya masyarakat dapat mengetahui data pemilih yang dipaparkan oleh lembar DPS, sehingga bisa memberi tanggapan untuk perbaikan DPS sebelum nantinya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Jika ada data keliru, warga bisa menyampaikan ke PPS setempat," sambungnya. 

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 13 September 2020 lalu, KPU menetapkan DPS 946.351 pemilih. Rinciannya 467.553 pemilih laki-laki dan 478.798 pemilih perempuan. [ali/ito]