PJ Acara Sinau Bareng Sound System Dijatuhi Sanksi

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Empat penanggung jawab kegiatan sinau bareng komunitas Sound System di Lapangan Singkil, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dijatuhi sanksi kerja sosial dan denda sebesar Rp300.000, Rabu (16/9/2020).

Sanksi tersebut diberikan, setelah empat orang penanggung jawab tersebut di sidang di Kantor Satpol PP Tuban dengan menghadirkan Kepala Disparbudpora Tuban, Forkopimka Soko, Kepala Desa, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Mentoro.

Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, hari ini empat orang pelaku usaha sound syistem sekaligus penanggung jawab acara sinau bareng komunitas sound syistem dipanggil untuk proses pemeriksaan.

"Alhamdulillah pemeriksaan ini sudah selesai, selanjutnya kita laksanakan sanksi bagi mereka yang merupakan pelaku usaha dan penanggung jawab acara berupa sanksi kerja sosial dan denda sebesar Rp300 ribu," pungkas Hery Muharwanto.

Sementara itu, Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban Sulistiyadi menyampaikan apresiasinya kepada Satpol PP Kabupaten Tuban yang telah memberikan tindakan kepada pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020.

"Saya mengapresiasi langkah Satpol PP Tuban, karena sudah memberikan tindakan terkait ini. Artinya, tindakan ini adalah warning agar kedepan tidak ada lagi acara seperti ini," terang Sulistiyadi.

Dia juga berharap agar perizinan pertunjukan kesenian selama Pandemi Covid-19 ini diperketat. Dalam arti setiap pertunjukkan harus mengantongi Surat Induk Kesenian dan Advice dari Kabupaten apakah kesenian ini layak dipertunjukkan atau tidak.

"Semoga ini tidak terulang lagi di kecamatan-kecamatan lain, dan saya harap setiap ada pertunjukkan harus ada petugas di sana, sehingga bila ada pelanggaran atau apa-apa petugas bisa membubarkan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kegiatan sinau bareng komunitas sound Syistem tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin-Selasa (14-15/9/2020). Dihari pertama, acara diisi dengan parade perbaikan sound syistem dan yang hari kedua santunan kepada anak yatim.[hud/col]