KPU Tetapkan DPS Pilkada Tuban Sebanyak 946.351 Pemilih

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020 sebanyak 946.351 pemilih.

Jumlah DPS tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tuban pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di aula kantor KPU setempat, Minggu (13/9/2020).

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ikhsan menyampaikan, KPU Tuban hari ini melangsungkan rapat pleno terbuka  rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS. Pada rapat pleno itu, jumlah DPS disampaikan langsung oleh masing-masing PPK di 20 kecamatan.

Dalam penyampaian itu, jumlah DPS pada Pilkada Tuban 2020 sebanyak 946.351 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 467.553 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 478.798 pemilih.

"DPS kita sebanyak 946.351 pemilih dan TPSnya 2.236 dengan jumlah desa atau kelurahan sebanyak 328," terang Ketua KPU Kabupaten Tuban kepada wartawan.

Dia menambahkan, jumlah DPS pada Pilkada 2020 ini mengalami peningkatan  jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 939.670 pemilih. "Dibanding DPT tahun lalu ada kenaikan sekitar 1 persen," imbuhnya.

Lebih lanjut, usai DPS ini ditetapkan kemudian akan diumumkan di tempat-tempat yang bisa dijangkau oleh masyarakat umum, seperti balai RW, Balai Desa. Sehingga, bila ada tanggapan dari masyarakat bisa dilaporkan ke PPS atau PPK.

Sekadar diketahui dalam rapat pleno terbuka tersebut juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam, Komisioner KPU dan PPK, Bawaslu Tuban, Disdukcapil Tuban serta perwakilan dari masing-masing Parpol.[hud/col]