Dua Bulan, 1.800 Pelanggar Tak Pakai Masker

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Selama kegiatan penegakan peraturan Bupati khususnya nomor 19 tahun 2020 dan 34 tahun 2020, sampai hari Senin (24/8/2020) ada sekitar 1.800 pelanggar.

Adanya peraturan baru Impres nomor 6 tahun 2020, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, peraturan bupatinya sedang digodok. Ke depan akan ada perubahan dan pembaharuan.

"Untuk di Perbup nomor 19 dan 34 tadi fokusnya hanya di pemakaian masker. Sedangkan Impres akan ditambah dengan protokol kesehatan secara lengkap. Mulai cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak aman," terang Heri kepada blokTuban.com.

Pada awal bulan Juli 2020, Satpol PP gencar menegakkan sanksi Perbup 34 tahun 2020 berupa sanksi pembinaan hingga sosial. Barang bukti yang disita petugas mulai handphone, hingga kartu identitas lainnya.

Dengan penyitaan barang tersebut, Heri mengklaim memberikan efek jera karena pelanggar masker tidak bisa lagi memakai handphonenya.

Begitupun dengan pemberian sanksi sosial, rata-rata pelanggar malu dan tidak ada yang mengulanginya lagi. "Setelah saya cek tidak ada lagi yang terjaring razia masker kedua kali dan ini cukup efektif," imbuhnya.

Salah satu pelanggar Perbup asal Kecamatan Jenu, Muhammad Nur Huda (17) mengaku jera karena tidak memakai masker saat keluar rumah.
 
"Saya minta teman-teman lebih disiplin pakai masker supaya tidak ikut kena sanksi menyapu jalanan," sambungnya di sela menjalani sanksi sosial di Jalan Basuki Rahmat Tuban.

Beberapa titik yang menjadi pusat sanksi sosial mulai jalan protokol, dan fasilitas umum seperti Alun-alun Tuban. Setiap hari sedikitnya ada 20 pelanggar yang menjalani hukuman. [ali/rom]