Demo Pemkab, Ratusan Pekerja Minta Swabina Gatra Bayar Sisa Upah Pekerja

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Kamis (13/8/2020).

Dalam aksi tersebut, ratusan pekerja menyuarakan beberapa poin tuntutan di antaranya:

PT. Swabina Gatra membayar sisa upah lembur istirahat mingguan pekerja sektor PGO yang belum terselesaikan.  Kembalikan Shif kerja ke-9 pekerja yang dinon shifkan seperti semula. 

Juga Mujiyono harus dilembalikan bekerja sesuai dengan Skill (Driver). PT. Semen Indonesia harus menindak tegas PT. Swabina Gatra yang telah mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati dengan kewenangannya wajib menyelesaikan perselisihan yang ditimbulkan PT. Swabina Gatra serta DPRD selaku Wakil Rakyat wajib membela dan menyelesaikan persoalan di sektor PGO.

"Jadi, aksi ini kami menuntut PT. Swabina Gatra membayar sisa upah lembur pekerja mulai bulan Januari-Juli. Terkait upaya diskriminasi oleh PT. Swabina Gatra kepada 9 pekerja yang dinonshifkan selama 6 bulan,’’ ujar  Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji usai ditemui Kabid Hubungan Industrial Dinas PTSP dan Naker Kabupaten Tuban.

Selain itu, Mujiyono yang dipindah kerjakan dari driver menjadi tenaga kerja helper juga dikembalikan ke posisi pekerjaan semula.

Duraji menambahkan, jika dalam aksi ini pihaknya juga telah ditemui oleh perwakilan dari PT. Semen Indonesia yang mana akan membantu memfasilitasi agar permasalahan ini segera selesai.

"Tadi kita juga sudah ditemui oleh PT. Semen Indonesia dan PT Semen Indonesia akan membantu dan memfasilitasi permasalahan ini agar cepat selesai dalam kurun waktu satu minggu," tandas Duraji.

Dia berharap, setelah adanya aksi ini ada langkah konkrit dari Pemkab Tuban agar tidak terjadi lagi persoalan seperti ini.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial Dinas PTSP dan Naker, Wadiono menyampaikan jika permasalahan ini sudah berlangsung lama yakni, sejak surat dari FSPMI tertanggal 17 Juni 2020 yang diterima oleh Dinas PTSP dan Naker Kabupaten Tuban.

"Sebenarnya permasalahan ini sudah lama mulai mereka membuat surat 17 Juni 2020. Kami pelajari berkasnya memang belum lengkap. Sehingga mereka kami panggil pada 2 Juli dan kami fasilitasi serta minta klarifikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya itu seperti apa," terang Wadiono.

Wadiono menambahkan telah memberikan tenggang waktu hingga 16 Juli. Namun hingga saat ini kedua belah pihak belum mengirimkan data ke Dinas PTSP dan Naker Kabupaten Tuban.

Maka dari itu, pihaknya hingga kini masih menunggu berkas dari kedua belah pihak agar secepatnya dikirim ke Dinas. Guna untuk acuan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu, Senior Manager of Public Relation dan AMP CSR PT. Semen Indonesia, Setiawan Prasetyo menyampaikan, akan segera menyampaikan tuntutan para pendemo ini kepada pimpinan.

"Ya aspirasi sudah kami terima, selanjutnya akan seger kami sampaikan ke pimpinan," jelas Setiawan.

Lebih lanjut, persoalan ini memang terjadi pada PT. Swabina Gatra yang tidak lain adalah anak perusahaan PT. Semen Indonesia, sehingga PT. SI akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.[hud/ono]