Polisi Bekuk 16 Pelaku Kejahatan di Bumi Wali

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus kejahatan selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2020 dalam rangka menciptakan Kondisifitas Kamtibmas selama Pandemi Covid-19 serta menjelang rangkaian Pilkada Serentak 2020.

Dari 15 kasus kejahatan tersebut 8 diantarannya adalah kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), 4 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan 3 kasus Penyalahgunaan Senjata Tajam (Sajam).

"15 kasus berhasil kita ungkap, dari jumlah tersebut ada 16 tersangka yang berhasil ditangkap," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (27/7/2020).

Ruruh menambahkan, untuk rincian pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap dari kasus Curat ada 9 orang yakni:

-JS (35) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

-SW (25) warga Desa Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

-KJ (40: warga Desa Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. -Musoliq (48) warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

-KS (53) warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

-AT (48) warga Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

- MSF (17) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

-SAG (15) warga Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

-FUC (22) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Selanjutnya, untuk pelaku kejahatan Curanmor ada 4 orang, yakni:

-SN (46) warga Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

-AT (48) warga Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

-PP (29) warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

-SW (25) warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Kemudian, pelaku penyalahgunaan Sajam yang berhasil ditangkap ada sebanyak 3 orang diantarannya:

-KN (27) warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

-MS (23) warga Desa Kedungharjo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

-SH(46) warga Desa Dingil Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Curat dikenakan Pasal 363 KUHP pidana 7 tahun penjara, Curanmor dikenakan Pasal 365 KUHP pidana 9 tahun penjara dan Penyalahgunaan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pidana 10 (sepuluh) tahun penjara.[hud/ito]