Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban terus melakukan penyelidikan asal usul bayi laki-laki yang ditemukan dalam keadaan hidup oleh warga Desa Ngrayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Minggu (26/7/2020).

"Kita masih melakukan lidik kasus ini mas," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi blokTuban.com.

Dia mengatakan, saat ini bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkan dan ditemukan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Ngrayung bernama Kokom Komariyah tersebut telah dibawa ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

"Sekarang bayi masih dirawat di RSUD," imbuh Kasat.

Menurut Kasat, jika dalam proses penyelidikan nanti berhasil diungkap siapa orang tua atau pelaku yang menaruh bayi di teras rumah warga tersebut, maka pelaku akan dijerat Pasal 308 KUHP dan atau 77b junto 76b UU NO 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sosok bayi laki-laki yang baru dilahirkan ditemukan oleh warga Desa Ngrayung, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Kabar penemuan bayi laki-laki tersebut sontak langsung menghebohkan warga setempat. Informasi yang dihimpun blokTuban.com, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan oleh Kokom Komariyah (Saksi) sekitar pukul 05.00 WIB Minggu (26/7/2020).

Saat itu Kokom sedang menjemur pakaian di belakang rumah. Kemudian dia menuju ke depan rumah untuk berbelanja. Ketika di depan rumah, saksi mengetahui di teras rumah ada bungkusan yang dibalut dengan sehelai sarung warna hitam. Tepatnya ditaruh di atas tempat duduk yang terbuat dari bambu. Saat dilihat, ternyata bungkusan itu adalah sosok bayi yang baru dilahirkan. Saksi kemudian langsung memberitahukan kepada Bidan Desa bernama Musahadah yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan rumah saksi.[hud/ito]