Tiga Ornop Release Kasus BPNT Cepokorejo, Ini Isinya

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban diwarnai dengan kasus dugaan penyimpangan. Saat ini kasus dugaan penyimpangan BPNT telah diproses secara hukum di kepolisian.

Sekaligus telah ditindaklanjuti oleh kepolisian yang diduga melibatkan salah satu oknum perangkat desa di Desa Cepokorejo Kecamatan Palang.

Tiga lembaga non pemerintah, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), FITRA Jatim, dan Korpri PC PMII Tuban, melakukan pendampingan terhadap dua orang KPM, keduanya warga Dusun Randu Geneng, Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dua perempuan tersebut merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT dari Kementrian Sosial.

Mereka belakangan dilaporkan oleh oknum perangkat desa, ke Polres Tuban dengan tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong. Pengaduan perangkat desa terhadap rakyatnya itu berawal dari dua KPM yang belum nerima BPNT) selama 28 bulan mulai dari tahun 2018 hingga bulan April 2020. Saat ini perkara tersebut dalam pengusutan pihak kepolisian.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Koalisi Perempaun Ronggolawe (KPR), kasus dugaan penyelewengan program BPNT tersebut diketahui pada tangggal 10 Mei 2020.

"Kala itu Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), datang ke rumah Sri Tutik untuk menginformasikan akan ada pertemuan calon PKH baru. Ia kemudian menanyakan kartu ATM BPNT milik Sri Tutik dan Sauni. Mereka menjawab, tidak mempunyai kartu ATM BPNT, dan belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Warti dari KPR Tuban.

Tanggal 17 Mei 2020, Sri Tutik dan Sauni diminta datang ke Kantor Desa Cepokorejo oleh Sekdes, tujuannya untuk memberikan kartu ATM BPNT. Kartu yang diberikan pada tanggal 17 Mei 2020 itu tertulis berlaku mulai tahun 2018 sampai tahun 2023. Bentuk fisik kartu dalam kondisi tidak terbungkus, dan ada bekas garis seperti kartu telah tergesek.

Keduanya merasa ada kekeliruan tentang tahun kartu ATM yang telah diterimanya. Akhirnya dua perempuan dusun yang tak berpendidikan itu memberanikan diri mendatangi Kantor Desa Cepokorejo menemui untuk menanyakan kejelasan tahun yang tercantum pada ATM BPNT.

Karena tidak memperoleh jawaban apapun, akhirnya mereka mendatangi Badan Musyawarah Desa (BPD) namun juga tidak memperoleh jawaban. Tanggal 20 Mei 2020 mereka mendatangi kantor Kecamatan Palang, namun lagi-lagi tidak menemukan jawaban apapun.

Pada tanggal 6 Juni 2020 semua KPM dari Dusun Randu Geneng dikumpulkan oleh agen BPNT di rumah mertuanya di Desa Pliwetan, Kecamatan Palang. Agen tersebut menyampaikan, semua KPM yang terkumpul tersebut akan mendapatkan beras, telur dan daging ayam. Tanggal 10 Juni 2020, 17 KPM di Dusun Randu Geneng mendapatkan bantuan berupa beras 2 KW, telur, daging ayam 2 bungkus dengan berat masing-masing setengah kilogram, dan bak kecil untuk wadah telur ada tulisannya 5 bulan.

Menerima bantuan beras 2 kwintal Sri Tutik dan Sauni berfikir, apakah karena mereka menemui Sekdes dan datang ke Kantor Camat Palang sehingga bantuan diberikan. Keduanya semakin penasaran bersikukuh ingin menemukan jawaban soal tahun yang tercantum di ATM.

Akhirnya pada tanggal 17 Juni 2020 mereka diantar oleh anaknya mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Tuban. Tujuannya untuk mengetahui kejelasan prosedur penerimaan BPNT karena keduanya merasa ada yang ganjil dengan bantuan tersebut.

Pada tanggal 18 Juni 2020 Ibu Sri Tutik dan Ibu Sauni diantar saudara Engki Suseno lapor ke polres. Saudara Engki mengatakan, bersedia menjadi kuasa hukum. Sesampai di Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tuban laporan mereka diterima, dan mendapatkan respon serta layanan dengan baik.

Atas dasar laporan tersebut Tanggal 19 Juni 2020, 15 KPM di Dusun Randu Geneng diminta hadir oleh Polisi di Polsek Palang untuk memberikan keterangan tentang bantuan BPNT. Para KPM itu datang ke Polsek naik kendaraan sendiri, dan membayar kendaraan dengan patungan.

"Tanggal 25 Juni 2010, Sri Tutik dan Sauni diperiksa oleh penyidik dari Polres Tuban yang ditempatkan di Polsek Palang," imbuhnya.

Pada hari yang sama oknum Sekdes Cepokorejo bersama kuasa hukumnya melaporkan balik Sri Tutik ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan laporan palsu ke Polres Tuban. Mendengar berita tersebut Sri Tutik kaget, sedangkan Sauni syok, gemetar sampai tidak bisa berdiri.

Atas laporan balik tersebut kondisi Sri Tutik saat ini selalu was-was jika ada orang baru, ada rasa curiga jika bertemu orang baru, dan tidak bisa tidur nyenyak. Pekerjaannya sebagai penjahit mandek karena banyak tamu. Takut jika keluarga oknum Sekdes memusuhi keluarganya.

Sedangkan Sauni, kondisinya setiap kali cerita badannya gemetar, gampang panik, tidur tidak tenang, kalau ada yang berbicara tentang pengadilan beliaunya takut. Setiap datang orang baru takut jika itu suruhannya oknum Sekdes.

Wartawan juga banyak yang datang, dan selalu mengulang pertanyaan tentang kasus tersebut. Namun teman-teman KPM yang lain memberikan semangat agar tidak kecil hati, dan semua KPM yang berjumlah 46 orang memberikan support.

Hari Jumat, 26 Juni 2020 ada tamu mengaku dari Pemda Tuban. Tujuan dari orang Pemkab untuk mengambil sampel memastikan, apakah benar ada kejadian penyelewengan bantuan di dusun tersebut.

Oknum yang mengaku dari Pemda tersebut mengambil 6 orang PKM sebagai sampel, dan meminta tanda tangan. Sri Tutik tidak mau memberikan tanda tangan karena takut jika nanti akan akan disalahgunakan, atau menjebak Sri Tutik. Yang tanda tangan adalah 6 KPM lain.

Tanggal 8 Juli 2020, melalui sambungan telpon Ny. Nikrowati salah satu KPM menyampaikan informasi tanggal 9 Juli 2020 KPM dikumpulkan di balai desa untuk menerima BPNT. Ketua kelompok KPM Dusun Randu Geneng mengumumkan bahwa KPM wajib hadir dalam pengambilan BPNT, dan tidak bisa diwakilkan, padahal sebelumnya pengambilan BPNT bisa diwakilkan.

Informasi yang didengar oleh Ibu Nikrowati pengambilan BPNT tersebut nanti akan dimintai tanda tangan. Namun tanda tangan untuk apa Nikrowati tidak jelas. Nikrowati, Sri Tutik dan Suani masih trauma atas kejadian dimintai tanda tangan dari oknum Sekdes. Ketiganya akhirnya konsultasi dan bertanya kepada Koalisi Perempuan Ronggolawe tentang alur pengambilan BPNT yang sebenarnya.

Tanggal 12 Juli 2020, Nikrowati konsultasi lewat sambungan telpon mengatakan, Ny Kasmona salah satu KPM, kartu ATM-nya terblokir sehingga tidak bisa mengambil BPNT. Agen atas nama Hartono yang menyampaikan, bahwa ATM terblokir.

Nikrowati menyampaikan, kepada Ketua Kelompok KPM yaitu Ny Jaenah di Dusun Randu Geneng bahwa ATM tersebut terblokir, dan meminta bantuan untuk mengurusnya. Jaenah menjawab, “Makanya sudah saya kasih tahu kalau kartu ATM dititipkan saya saja, malah diminta mau gesek sendiri. Kalau sudah terblokir ya diurus sendiri saja.” Alasan mengapa tidak menitipkan kartu ATM BPNT, karena setiap sekali gesek dipotong Rp10.000,- oleh Ketua Kelompok KPM dengan alasan uang transportasi pengiriman bantuan.

Kasmona berinisitaif mengurus ATM di Bank BNI diantar oleh adik Nikrowati. Di Bank BNI, Kasmona ditolak karena tidak membawa buku tabungan. Saran dari bank BNI, Kasmona ke kantor Polisi untuk mengurus surat kehilangan buku tabungan. Lalu Kasmona balik tanpa mendapatkan hasil apapun.

Tanggal 14 Juli 2020, Kasmona ke Polsek Palang untuk mengurus surat kehilangan buku tabungan. Polisi (lupa namanya) untuk membuat surat keterangan kehilangan harus dilampiri surat keterangan dari desa. Kasmona meminta surat di Kantor Desa Cepokorejo, tapi Sekdes Susilo Hadi Utomo mengatakan, biar diurus oleh Pendamping PKH. Kemudian Rudi datang ke rumah Kasmona, dan menjelaskan bahwa PKH baru tidak mendapat buku tabungan.

Kasmona dibantu adik Nikrowati cek saldo di ATM BNI bisa terakses, padahal Bapak Hartono selaku agen bilang jika kartunya terblokir. Pada tanggal 14 Juli 2020, Kasmona langsung gesek bantuan di agen di Desa Pliwetan untuk mengambil bantuan tersebut.

Selama ini KPM diminta untuk mengambil bantuan BPNT di Kantor Desa Cepokorejo. KPM mengeluh jaraknya terlalu jauh bagi KPM yang usianya sudah renta, dan tidak mempunyai kendaraan atau tidak mempunyai wakil untuk mengambilnya. Karena Dusun Randu Geneng terletak di perbatasan Desa Pliwetan sedangkan Balai Desa Cepokorejo berjarak 750 meter dari Dusun Randu Geneng.

Nikrowati mengatakan, bahwa warga sangat takut di pengadilan. Karena 15 KPM di Dusun Randu Geneng semuanya telah dipanggil polisi, sehingga warga takut jika nanti akan dipanggil di pengadilan apalagi usianya rata-rata sudah 50 tahun ke atas.

Nikrowati takut jika nanti ketika ditanya Bapak Hakim lupa karena sudah terlalu tua atau tidak bisa menjawab pertanyaan. Ia juga takut jika nanti ditanya pengacara dari Sekdes Susilo Hadi Utomo dengan pertanyaan yang membingungkan. Warga takut salah ngomong sehingga dikira memberi informasi bohong.

Kondisi ketakutan tersebut menyebabkan 4 KPM lainnya yaitu, Misnam jika ada orang datang seluruh tubuhnya gemetar ketakutan. Ny Wasiani yang sudah tua dan sering linglung. NY Tasmiah sempat sakit karena ketakutan, dan Ny Adem tubuhnya gemetar setiap ada orang baru datang.

Nikrowati mengatakan, kalau Sri Tutik dan Suani tidak berani menanyakan BPNT maka masyarakat tidak akan ada yang tahu bahwa selama ini warga Dusun Randu Geneng mendapatkan bantuan BPNT mulai dari tahun 2018. Tapi mengapa warga tidak diberitahu jika mendapatkan BPNT.

"Itu kan sama halnya dengan memakan hak warga miskin, dan bisa dikatakan sebagai korupsi, bantuan warga di korupsi. Baru setelah ketahuan korupsi KPM diberi beras glondongan 2 kwintal. Kalau tidak ketahuan tidak mungkin bantuan itu diberikan. Dengan adanya kejadian ini berharap mengetahui siapa pelakunya, dan apabila ada bantuan lagi kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," terangnya.

Melihat kondisi di atas, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Pangan, secara umum tugas dan tanggung jawab tenaga pelaksana BPNT memastikan penyaluran bantuan pangan non tunai ini tepat sasaran dan dapat diterima oleh KPM yang telah ditetapkan. Selain memastikan hal tersebut, tenaga pelaksana BPNT juga harus melakukan pendampingan kepada KPM, memberikan sosialisasi tentang BPNT.

Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial pangan yang terjadi di Desa Cepokorejo juga mengindikasikan tidak atau belum berjalannya pemantauan dan evaluasi yang salah satunya menjadi tugas pemerintah daerah. Pemantauan dan evaluasi (Permensos 20 Tahun 2019 Bab IX pasal 60). Termasuk di dalamnya adalah proses penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi hak KPM.

Proses penyaluran KKS jika merujuk pada pedoman dan permensos yang ada, pihak Bank selaku penyalur KKS tidak diperbolehkan menyerahkan KKS kepada pihak lain selain KPM yang sudah ditetapkan dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pangan.

Untuk memastikan hal tersebut pihak tenaga pendamping harusnya memberikan pendampingan kepada KPM pada saat pendistribusian KKS sehingga KKS ini benar-benar diterima oleh KPM sendiri. Hal ini dimaksudkan agar KKS tidak diterima oleh pihak di luar KPM, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan KKS, sebagaimana dugaan kasus yang muncul saat ini.

"Kasus ini semestinya menjadi bahan evaluasi bersama semua pihak terkait, baik pemerintah pusat (Kemensos), Pemerintah daerah (Provinsi/Kab/Kota) dan juga tenaga pelaksana BPNT untuk meningkatkan koordinasi antar pihak, mengoptimalkan pendampingan dan edukasi kepada KPM, melaksanakan pemantauan, dan evaluasi dengan melibatkan semua pihak," sambung Dahlan FITRA Jatim.

Hal yang terpenting adalah, karena program BPNT ini pendanaannya bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD), pelaksanaannya mengutamakan prinsip-prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel. Mulai dari proses pendataan dan penetapan KPM dilakukan secara transparan. Data penerima BPNT (KPM) juga harus terbuka sejak awal sehingga public dapat melihat dan mengontrol selain itu KPM juga dapat memastikan dari awal dalam mengetahui hak dan kewajibannya terkait dengan BPNT.

Pertama, untuk memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, pemerintah daerah menginisiasi mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh publik terutama KPM secara mudah, cepat dan murah. Sistem pengaduan dimaksudkan untuk memberikan fasilitas bagi KPM untuk menyampaikan keluhan, laporan terkait dengan pelaksanaan BPNT sehingga kasus-kasus yang terjadi saat ini dapat terdeteksi dari awal.

Terkait dengan penananganan kasus saat ini, semua pihak harus mengapresiasi pihak kepolisian yang telah melakukan proses-proses penyelidikan dan penyidikan secara hukum.

Kedua, pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini secara hukum, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran kepada public. Bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin terbebas dari praktek-praktek korupsi atau penyelewengan.

Ketiga, memberikan perlindungan kepada KPM selaku pengadu atau pelapor adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial pangan dari upaya-upaya serangan balik. Tujuannya, agar tidak menimbulkan ketakutan bagi public dan KPM yang lain untuk mengadukan ketika terjadi masalah-masalah terkait dengan pelaksanaan BPNT.

"Partisipasi semua pihak termasuk KPM sendiri manjadi salah satu faktor untuk perbaikan tata laksana BPNT ke depan," tandas Nurul Aini Kopri PC PMII Tuban. [ali/rom]