Komisi II Minta Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Dihentikan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban mendapatkan aduan dari masyarakat terkait keberadaan tambang tanah urug tanpa izin alias ilegal. 

Usai mendapatkan aduan, Komisi II DPRD langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) lokasi tambang yang berada di Dusun Dempes, Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rabu (15/7/2020).

Sidak tersebut diikuti oleh Ketua Komisi II bersama anggota, Forkopimka Kecamatan Soko, Satpol PP, Kades Simo dan Dinas SDA. Informasi yang dihimpun blokTuban.com, dalam satu hari itu Komisi II mengunjungi dua lokasi tambang ilegal yang berbeda.

Saat mengunjungi lokasi tambang yang pertama, Komisi II beserta rombongan bertemu langsung dengan Joko sebagai penanggung jawab tambang. Joko mengatakan tambangnya baru beroperasi sekitar 2 mingguan. 

Menurutnya penambangan tersebut dilakukan atas permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan tanahnya untuk dibangun kandang.

"Ini adalah tanak pribadi milik pak Haji Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektar yang akan diratakan karna akan dibangun kandang oleh pemiliknya," terang Joko kepada Komisi II.

Usai dari tambang yang pertama, Komisi II melanjutkan sidak kedua yang lokasi tambangnya tak jauh dari yang pertama. Di lokasi tambang tersebut Komisi II ditemui oleh Bekti, penanggung jawab tambang. Bekti menyampaikan sudah 6 bulan melakukan penambangan itu. 

"Sudah 6 bulan beroperasi, rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual, tiap ritnya kita hargai 90.000-100.000," ucap Bekti.

Namun mirisnya, kedua pelaku tambang tersebut tidak memiki izin sama sekali. Keduanya, mengaku pernah mengurus izin namun kenyataanya hingga adanya sidak tersebut tidak ada izin yang ditunjukkan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Moh. Zuhri Ali atau lebih akrab disapa Jojo mengatakan kegiatan tersebut sangat menyalahi aturan. Tidak adanya izin dan sangat meresahkan masyarakat sehingga Komisi II langsung mendatangi lokasi penambangan untuk memastikan hal tersebut. 

"Aktifitas penambangan diwajibkan punya izin tambang. Kalau tidak maka akan berurusan dengan hukum," ujar Jojo.

Lebih lanjut, karena tidak adanya ijin tambang maka jojo meminta aktifitas penambangan itu tidak dilanjutkan lagi hingga ada ijin yang jelas.

"Karena ini aduan dari rakyat dan kita atas nama wakil rakyat maka aktifitas penambangan ini harus dihentikan" tegas politisi asal Montong tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Mashadi juga menegaskan bahwa usaha penambangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat harus ada ijin. Karena saat ini kedua pelaku usaha tambang sama-sama tidak memiliki ijin maka dia meminta untuk tidak melanjutkan aktifitas penambangan. 

Dia menambahkan, lokasi lahan yang dilakukan penambangan adalah lahan konservasi, sehingga untuk mendapatkan izin usaha penambangan pada lahan tersebut sangat sulit. 

 "Artinya tidak boleh dilakukan penambangan karena ini adalah lahan konservasi," pungkas Mashadi.[hud/ono]