Pertamina Pakai Sistem Konsinyasi Selesaikan Sisa Lahan Kilang GRR Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Bulan Juli 2020 merupakan batas waktu pengukuran lahan untuk proyek Kilang GRR Tuban. Lebih dari batas ini, PT. Pertamina (Persero) mengacu UU Nomor 2 tahun 2012 akan menggunakan sistem konsinyasi untuk menuntaskan sisa pembebasan lahan.

Hal tersebut telag disampaikan Project Coordinator GRR Tuban dari Pertamina, Kadek Ambara Jaya kepada Forkopimda Tuban. Muncul respon baik dan Forkopimda disampaikan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan konsinyasi, supaya pihak pengadilan bisa persiapan.

"Itu cara terakhir yang kami pakai. Juli akhir pengukuran dan di bulan September akhir pembayaran," ungkap Kadek kepada media Tuban.

Jeda waktu Juli sampai September merupakan permintaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses pembayarannya. Jika akhir Juli masih ada sisa lahan, maka Pertamina akan siap-siap konsinyasi.

Kilang minyak yang ditargetkan beroperasi pada 2024 memiliki luas mencapai 1.050 hektar dengan rincian 821 hektar lahan darat, sedangkan sisanya lahan reklamasi laut.

Untuk kebutuhan lahan darat, tersebar di Desa Kaliuntu 6 bidang, 562 bidang di Wadung, 566 bidang di Sumurgeneng, Perhutani 1 bidang, dan di KLHK 1 bidang.

Dilain sisi, pembangunan Kilang Tuban akan menyerap kurang lebih 27.000 tenaga kerja pada saat kontruksi proyek dan 2.500 tenaga kerja ketika proyek beroperasi. 

Awal Juli 2020 ini, Pemerintah Kabupaten Tuban bersama PT. Pertamina GRR telah bertemu dan membahas tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wadung, Kecamatan Jenu.

Kabag Pemerintahan Pemkab Tuban, Erkhamni menjelaskan TKD yang dibahas hanya di Desa Wadung dan telah masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan Kilang Pertamina-Rosneft.

"Luasan TKD Wadung sekitar 13,9 hektare, sedangkan calon penggantinya seluas 24,7 hektare ada Desa Wadung, Kaliuntu, Tasikharjo, Mentoso, Purworejo dan Temaji Kecamatan Jenu," tandas mantan Camat Tuban. [ali/ito]