7.015 Pekerja Seni Bisa Beraktifitas Lagi 24 Juli

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kegalauan gabungan komunitas pekerja seni di Kabupaten Tuban selama empat bulan terakhir mendapat angin segar. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi menjanjikan 7.015 pekerja seni bisa beraktifitas lagi mulai 24 Juli atau tanggal 1 Idul Adha.

Komunitas yang terlibat dalam hearing pada Sabtu (4/7/2020) di ruang paripurna DPRD diantaranya Dewan Kesenian Tuban, DPC PAMMI, DPC PAPRI, PSST, PEPADI, PARACUNDAKA, PSGT, Komunitas Wedding Organizer, Komunitas Panggung, PRANANITA, PRAMUGARI, Yayasan Sunan Bonang dan Asmoroqondo serta PHRI Tuban.

Amin Jaya, mewakili PHRI Tuban mengatakan, dunia pariwisata termasuk hotel, restoran, dan travel terpukul corona. Banyak juga karyawan dari hotel dan restoran ada yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan diistirahatkan di rumah dengan gaji separoh hingga sepertiga.

"Ada tiga permintaan yaitu keringanan pajak hotel, bansos bagi karyawan hotel restoran, dan keringanan air PDAM," terang Amin di sela hearing.

Kondisi kesenian dan ekonomi kreatif menurut Ketua Dewan Kesenian Tuban, Joko Wahono tidak boleh berhenti. Selama 4 bulan terakhir para pekerja seni menganggur.

"DKT berharap Pemkab segera mengeluarkan payung hukum supaya aktifitas berjalan. Kondisi sekarang kucing-kucingan," imbuh Joko.

Joko menceritakan, belum adanya kepastian di tengah pandemi, ada salah satu dalang yang sampai menjual wayangnya. Pelaku seni tidak meminta bansos, melainkan payung hukum yang jelas.

Serupa yang disampaikan Rafi mewakili pekerja seni di Tuban. Untuk bertahan hidup banyak yang menjual motor dan memulai bisnis kecil-kecilan. Sebagian mengajak demo, tapi lainnya memilih cara elegan dalam menyampaikan aspirasi.

"Dari 7.015 pelaku seni 85 persennya sudah berumah tangga. Mereka butuh hidup dan kami minta diberi peluang untuk bekerja lagi," sambungnya.

Merespon aspirasi pekerja seni, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana menegaskan keinginan Pemkab sebenarnya ekonomi dan penanganan Corona beriringan. SOP dan payung hukum sedang disiapkan. Sekaligus butuh masukan atau aspirasi dari pelaku seni, diyakini pelaksanaan mudah.

Untuk pajak hotel sebenarnya yang bayar yang menginap. Sederhanya begitu, bukan dari sisi pengelola hotel. Air minum PDAM jufa atas dasar pembayaran relatif yang tidak besar.

"Bansos skema sudah ada. Sasaran ada di data Pemkab, dan tidak mungkin tumpang tindih. Baik yang kesejahteraan rendah ataupun terdampak," terang birokrat asal Nganjuk.

Draf akan difinalisasi menjadi payung hukum, bisa dalam bentuk Surat Edaran (SE) atau lainnya. Dalam regulasi itu akan mengatur sektor, termasuk ekonomi harus berjalan di era kenormalan baru.

Begitupula hajatan di desa akan dimonitor oleh TNI-Polri dan Camat. Proses Bansos sudah jelas, Pemkab memiliki banyak skema mulai sembako murah hingga ada BLT desa. [ali/rom]