PMII Tuban Kecam Tindakan Represif Polisi di Pamekasan

Reporter : Khoirul Huda

blokTuban.com - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban mengecam keras tindakan represif oknum aparat kepolisian Polres Pamekasan.

Sebab, oknum anggota kepolisian dari Polres Pamekasan tersebut bertindak represif kepada mahasiswa dari PMII saat menggelar aksi terkait tambang galian C di depan Pendopo Bupati Pamekasan, Kamis (25/6/2020).

Dalam aksi itu, sejumlah mahasiswa terluka karena terkena pentungan petugas. Bahkan, ada peserta aksi yang sampai masuk rumah sakit (RS) akibat terluka di bagian kepala setelah dipentung polisi yang mengamankan aksi.

Sekadar diketahui, sebelumnya puluhan massa mahasiswa PMII Pamekasan melakukan aksi demo terkait tambang galian C di depan kantor Bupati Pamekasan dan berakhir ricuh. Kericuhan terjadi saat sejumlah massa aksi berusaha untuk menerobos masuk ke pendopo karena ingin langsung bertemu dengan Bupati Pamekasan Badrut Tamam.

‘’Kami sebagai pengurus PC PMII Tuban sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan brutal dan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Pamekasan ini. Tidakannya mengakibatkan terlukanya tiga aktivis mahasiswa,’’ ujar Mashuri, salah satu ketua PC PMII Tuban, Jumat (26/6/2020).

Seharusnya, kata dia, aparat keamanan itu mengamankan jalannya demonstrasi, bukan justru sebaliknya, menganggap demonstran itu musuh yang harus dimusuhi. Tindakan tersebut, lanjutnya, juga mencontreng institusi Polri.

‘’Karena sudah tidak sesuai dengan semboyan-semboyan yang katanya pengayom dan pelindung masyarakat,’’ tambahnya.

Tindakan represif, lanjut Mashuri, seharusnya tidak dilakukan aparat kepolisian. Sebab, aksi  sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998  tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

‘’Deklarasi  universal hak-hak asasi manusia, menurut dia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas,’’ katanya.

Selain daripada itu, mahasiswa Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban juga menilai bahwa aparat kepolisian telah melanggar standar operasional dalam menangani demonstrasi. Aturan ini sudah jelas tertulis dalam peraturan Kapolri No.16 Tahun 2016 tentang pengendalian masa dan juga peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Oleh karena itu, PC PMII Tuban menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya adalah 

mendesak Kapolda Jawa Timur untuk bertanggungjawab serta mengusut tuntas tindakan represif aparat kepolisian terhadap kader PMII Pamekasan tersebut.

PC PMII Tuban mendesak Kapolda Jawa Timur untuk menindak tegas Kapolres Pamekasan atas aksi represif anggota polisi yang ada di bawah komandonya dalam pengamanan aksi.

‘’PC PMII Tuban menuntut untuk memberhentikan oknum polisi yang melakukan tindakan represif kepada kader PMII Pamekasan,’’ tegasnya.[hud/ono]